Modus COD Motor, Komplotan Perampok Berkedok Polisi Gadungan Dibekuk Polisi Beneran di Pandeglang

 

PANDEGLANG – Komplotan perampok dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi berhasil ditangkap saat hendak menjalankan aksinya di Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (13/5/2023) malam.

Kelima pelaku FB (34), SH (30), DMK (27), YD (31) dan HA (35) berhasil ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya RD dan MP yang diduga menjadi otak kejahatan tersebut berhasil melarikan diri setelah sebelumnya berhasil menggasak uang dan motor para korbannya di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Ada 5 orang diamankan, sedangkan RD berhasil melarikan diri (saat akan ditangkap) dan 1 pelaku lain MP yang diduga mantan anggota Brimob Kelapa Dua yang desersi sekaligus otak kejahatan juga berhasil melarikan diri,” ungkap Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).

“Para pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.

Sebelum ditangkap, para pelaku sempat beraksi di Kecamatan Kroncong, Kabupaten Pandeglang dan berhasil menggasak motor, handphone dan uang sebesar Rp19,5 juta milik Suwanda (35) warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang pada Senin (17/4/2023) lalu.

Saat itu, Suwanda hendak membeli motor Honda CRF bekas secara COD yang dilihatnya dari Facebook.

Namun ternyata, hal itu merupakan akal-akalan para pelaku untuk menjebak korbannya.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Jadi korbannya ini mau beli motor, diajak ketemu atau COD di tempat sepi yang ditentukan oleh pelaku. Setelah itu datang para pelaku lain pakai mobil dan menyuruh korban masuk mobil dan mengaku anggota polisi dan akan menangkap korban,” terang Shilton.

Korban Suwanda yang ketakutan itu pun menuruti kemauan para pelaku untuk menyerahkan harta bendanya lantaran sempat dipukul oleh para pelaku menggunakan benda diduga senjata api di bagian pundak.

“Korban sempat ditutup kepalanya. Saat itu pelaku mengambil uang korban untuk COD motor, dan meminta kata sandi M-Banking korban, termasuk motor milik korban juga diambil. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta,” ujar Shilton.

Komplotan pelaku berhasil ditangkap usai polisi berpura-pura menjadi pembeli motor Honda CRF yang diposting oleh para pelaku di Facebook.

Sehingga COD pun dilakukan antara polisi yang menyamar sebagai calon pembeli dengan para pelaku.

Para pelaku sempat mengarahkan polisi yang menyamar jadi calon pembeli untuk melakukan COD ke wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang pada Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat COD dilakukan, datang 2 pelaku bawa motor Honda CRF, dan langsung ditangkap. Sementara pelaku yang mengendarai motor RD berhasil kabur dengan menjatuhkan motornya. Selain itu 4 pelaku lain yang sudah menunggu di mobil Avanza Abu-abu berhasil diamankan juga. Tapi 1 orang lainnya inisial MP ini yang juga otak pelaku berhasil kabur,” jelas Shilton.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 3 unit HP, 1 unit sepeda motor Honda CRF, 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu, 1 buah rompi Polisi, 4 buah masker TNI-Polri warna hitam dan 1 buah lencana Polri.

Saat ini, kelima pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (*/YS)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien