Gerindra

Ngaku Ulama, Pria di Pandeglang Malah Cabuli Anak Yatim dan Janda Muda

Encop gerindra

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasal mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasus tersebut berdasarkam laporan dengan LP/31/I/2020/Banten/Res. Pandeglang tanggal 22 Januari
2020.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita menceritakan, kejadian pencabulan menurut keterang pelaku dilakukan di Gubuk Perkebunan yang terletak di Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Salah satu korban berinisial BT (18), satu orang janda umur (30) dan 3 Orang anak-anak warga Kabupaten Pandeglang.

“Semua korban berjumlah 5 orang, 3 orang yang masih anak-anak dan 2 orang dewasa. Adapun kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020,” ungkapnya.

Pelaku AS (53) bekerja sebagai wiraswasta, warga Srengseng, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dengan barang bukti yang berhasil disita 1 buah tasbe
2 botol minyak buluh perindu, 8 buah gelang Kuningan dibungkus kain warna putih, 1 botol Aqua bubuk bambu kuning, 1 buah batu akik, 1 buah buku tabungan berikut ATM SIMPEDES, dan 1 buah buku tabungan BCA berikut ATM.

Gerindra tengah

“Adapun kronologis penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang yang kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolres Pandeglang,” papar Ambarita.

HUT Gerindra Atas

Sementara Kapolres Pandeglang melalui Wakapolres Kompol Hery Wahyu Mandung menuturkan, modus pelaku mengaku sebagai ulama besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim akan tetapi pelaku malah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar dan meminta supaya mendatangkan anak perempuan yatim, dengan alasan mau dikasih amal, namun malah melakukan pencabulan. Maka anggota kami bertindak cepat melakukan penangkapan dibantu oleh masyarakat,” tukasnya.

Kemudian pelaku tersebut akan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Qih)

HUT Gerindra bawah
Udi Juhdi Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien