Ngobrol Bareng RN, terkait Upaya melindungi Data Anak dan Hak Privasi Digital
PANDEGLANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi I, Rizki Natakusumah Aulia Rahman (RN), mengajak Masyarakat agar bijak dalam menggunakan Teknologi Informasi. Terutama ketika menggunakan data pribadi anak.
Hal ini disampaikan perwakilan Dapil Pandeglang-Lebak pada webinar dengan tema “Melindungi data privasi anak dalam pemanfaatan teknologi Digital,” yang diikuti ratusan tenaga kependidikan anak usia dini se-Kabupaten Pandeglang.
Dalam kesempatan tersebut, RN mengatakan di era Informasi yang menggunakan Teknologi serta Internet, pihaknya terus mendorong supaya segera disahkannya RUU PDP (Rencana Undang-undang Perlindungan Data Pribadi). Supaya ada payung hukum yang jelas terkait penyalahgunaan data, baik data pribadi, maupun data anak.
“Karena hal ini sangat penting, untuk membedakan, bagaimana menerjemahkan norma-norma kehidupan di dunia nyata ke dunia maya,” katanya, Kamis, (30/9/2021).
Lanjut Ia menjelaskan, RUU PDP harus segera disahkan, karena sudah banyak data pribadi yang bocor. Seperti data BPJS, jangan sampai karena alasan efisiensi dalam percepatan informasi, data tersebut malah mudah diakses, dan dikhawatirkan disalahgunakan.
“Karena seperti kebocoran di BPJS, kita belum tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Maka dari itu, Ia meminta kepada peserta webinar yang hadir, untuk menyimpan data dengan bijak. Dengan 3 M, memulai dari diri sendiri, mulai dari yang terkecil, dan mulai dari yang terkecil.
“harus mendapatkan ijin dari subjek atau pemilik datanya, jangan sampai ada celah-celah lagi datanya akan bocor,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang Narasumber lain, Shevierra Danmadiyah peneliti ELSAM, mengatakan saat ini, semuanya bisa terkoneksi melalui handphone dan leptop, tidak perlu berjalan atau naik motor supaya bisa bersilaturahmi, cukup dengan memanfaatkan aplikasi zoom meeting.
Namun tanpa disadari, kita telah memberikan data pribadi kita. Bahkan ketika memasuki tahun ajaran baru dimasa pandemi, semua anak diwajibkan mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan daring.
“Serba memakai internet dan teknologi, nama siapa, tanggal lahir, email dan nomor handphone ketika mau registrasi zoom meeting,” tuturnya.
“Karena orang akan tahu, orang bisa mengikuti anak itu sekolah dimana, maka dari itu, kita bisa mulai bijak dari sekarang menggunakan sosial media,” tambahnya.
Ia menjelaskan data pribadi merupakan semua data yang bisa di identifikasi sendiri-sendiri melalui secara langsung, maupun dengan teknologi informasi. Yang bisa mengidentifikasi dan memberikan informasi mengenai seseorang.
“Dimana ini kita meminjam secara online yang bersifat berbahaya, dan benar apa yang dikatakan Bapak Rizki terkait upaya pengesahan RUU PDP. Perlu adanya payung hukum yang menjamin data pribadi,” ungkapnya.
Terakhir dirinya membagikan tips dan trik bagaiman cara melindungi data pribadi, dengan cara memberikan data kita secukupnya. Memberikan data yang diminta. Kalau memang tidak dibutuhkan nomor handphone dan alamat email, maka jangan diberikan.
“Salah satunya dengan menggunakan password yang tidak mudah dibaca atau dibobol oleh orang lain, passwordnya harus sulit. Dan panjang, jangan memakai tanggal lahir atau nama panjang kita,” pungkasnya. (*/Fani)