Cabuli Siswa SD di Pandeglang, 2 Pria Ditangkap, 1 Kabur

PANDEGLANG – Sebut saja nama korban pencabulan dengan Bunga (13), seorang pelajar yang masih duduk di Sekolah Dasar tersebut menjadi korban pencabulan 3 pria dewasa, yang berinisial DI (30), NG (40), dan SA (25). Kejadian tersebut terjadi di sebuah kebun sawit pada Jum’at, (17/9/2021) yang berlokasi di Kebun Datar, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Ketika dikonfirmasi terkait peristiwa yang menimpa Bunga, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, membenarkan bahwa Bunga telah menjadi korban pencabulan tiga pelaku di area kebun sawit.

Peristiwa tersebut bermula saat Bunga pulang sekolah dan diantarkan oleh salah seorang pelaku. Kemudian Bunga dan pelaku pertama tadi, diikuti oleh 2 orang pelaku lainnya ke arah Kebun Sawit.

Setibanya di kebun sawit, ketiga pelaku, memaksa Bunga untuk membuka baju, yang diteruskan dengan peristiwa pencabulan yang menimpa Bunga. Kemudian, Bunga diancam oleh para pelaku, supaya tidak melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.

Pijat Refleksi

“Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban Bunga (13), setibanya di TKP Kebun Sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Belny, Kamis (30/9/2021).

Lanjut Belny menyampaikan, bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku pencabulan. Yang berinisial NG (40) dan SA (25), di kediamannya masing-masing pada Minggu, (26/9/2021). Sementara, salah seorang pelaku pencabulan lainnya, dengan inisial DI (30) masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku yakni SA (25) dan NG (40), berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” bebernya. (*/Fani)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien