Pembangunan Batching Plant Milik PT Bangun Beton Diduga Tak Berizin

DPRD Pandeglang Adhyaksa

PANDEGLANG – Proses pembangunan batching plant milik PT Bangun Beton yang saat ini sedang dilaksanakan, di Kampung Solodengeun, Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, soalnya saat pihak perusahaan baru melakukan proses izin lingkungan, akan tetapi roses pembangunan sedang dijalankan.

Pantauan di lokasi, lahan untuk dijadikan pembangunan batching plant itu saat ini mulai dilakukan proses pembangunan, beberapa pekerja di lokasi tengah melakukan aktivitas.

Kepala Desa (Kades) Panimbangjaya, Mulyadi mengatakan, memang di wilayahnya ada rencana pembangunan batching plant milik perusahaan PT Bangun Beton, kata Kades untuk izin lingkungannya saat ini tengah diproses oleh pihak pengembang.

“Iya baru rencana, tapi belum bisa dipastikan jadi atau tidaknya, soalnya nunggu proses perizinan. Kalau izinnya keluar pasti jadi, tapi kalau tidak kayaknya batal,” ungkapnya, Senin (12/3/18)

Saat ditanya, kenapa izin belum ada tapi diperbolehkan melakukan proses pembangunan. Dirinya mengaku, itu baru sebatas pengurugan lahan, soalnya lokasi tersebut hutan belantara.

Loading...

“Baru pengurugan lahan saja, kalau proses pembangunan belum dilaksanakan,” katanya

Terpisah, Camat Panimbang, Suaedi Kurdiatna membenarkan, kalau di wilayahnya tepatnya di Desa Panimbangjaya akan ada pembangunan perusahaan batching plant. Tapi kata Camat, untuk perizinannya belum ada, soalnya baru sebatas menempuh izin lingkungan saja.

“Saya juga ada yang datang meminta persetujuan izin lingkungan. Namun kalau izin dari DPMPTSP belum ada,” ujarnya

Saat disinggung apakah di wilayah tersebut layak ada perusahaan industri, seperti batching plant tersebut. Ia mengaku, kalau dilihat dari kewilayahnya memang tidak diperbolehkan, namun kata camat, pihaknya juga tidak bisa melarang investor yang akan berinvestasi di wilayahnya itu. Akan tetapi, kalau melihat dari pernyataan Bupati Pandeglang dulu, yang tidak memperbolehkan ada industri di jalur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Bupati Irna Narulita juga dulu pernah menyarankan kalau di jalur kawasan yang menuju ke KEK itu tidak boleh ada industri, apa lagi kalau yang tidak ada izinnya. Maka dari itu rencana pembangunan batching plant yang saat ini sedang diproses harus dibatalkan,” ujarnya. (*/Achuy/Riel)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien