Penangkapan Warga Usai Demo Mayora, LBH Rakyat Banten Akan Gugat Pra Peradilan
SERANG – Konflik masyarakat Baros – Cadasari soal penolakan terhadap PT Tirta Fresindo Mayora Group, pihak kepolisian dinilai terkesan hanya memenuhi pesanan perusahaan.
Berdasarkan informasi, sekitar tiga orang warga yang ditangkap pihak kepolisian Polres Pandeglang terdiri dari Fuad Muntur warga Kecamatan Baros, Bimbim warga Kampung Honje Kecamatan Baros, dan Sair Juhut warga Pandeglang.
“Kita akan melakukan gugatan pra peradilan karena proses penangkapan, pemeriksaan dan penahanan terhadap warga yang dilakukan oleh Polres Pandeglang tidak sah menurut KUHAP,” ujar Tim LBH Rakyat Banten, Carlos Silalahi, Kamis (9/2).
Menurut Carlos, berdasarkan catatan LBH Rakyat Banten, penangkapan warga dilakukan tanpa proses pemanggilan dan penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Bahkan proses tersebut diduga seperti penangkapan gaya penculikan.
“Jika Kepolisian Pandeglang ingin mengembangkan proses penyelidikan tidak seharusnya membuat resah warga,” tegas LBH.
Terpisah, warga Pabuaran Baros, yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap warga yang dituduh melakukan pengerusakan dan pembakaran eksavator milik PT Tirta Fresindo Mayora Group, terkesan membuat suasana gaduh di masyarakat.
“Pihak kepolisian datang menyisir kampung kami mencari nama-nama warga yang terlibat, dan dibawa ke Polres Pandeglang dan Serang, namun banyak kesalahan dari nama yang dipanggil dan langsung di BAP. Kondisi warga secara psikologis tentu trauma, apalagi dengan beberapa warga yang di BAP dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” keluhnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Hukum Pendampingan Masyarakat LBH Rakyat Banten lainnya, Erwin Ananda Trikusnandar menyampaikan, proses pendampingan dilakukan oleh pihaknya dengan mendatangi beberapa instansi kepolisian, seperti Polres Serang, Polda Banten dan Polres Pandeglang.
Sejauh ini, pihaknya tengah mengupayakan agar warga yang ditahan tersebut agar dapat ditangguhkan penahannya. Namun, oleh pihak kepolisian ditolak.
“Kita sudah berupaya untuk melakukan pembebasan terhadap warga, yang kita sayangkan. Hari ini, seperti juga yang kita sampaikan kemarin, bahwa profesionalisme penegakan hukum di kepolisian NKRI saat ini belum mengedepankan azas praduga tak bersalah. Saya bukan mengajari, tapi meluruskan bahwa setidaknya pihak kepolisian harus fair dong,” jelas Erwin.
Sebagai informasi, hari ini Tim LBH Rakyat Banten berkumpul di Kantor LBH Rakyat Banten Belakang Terminal Pakupatan Serang. Tim bersama beberapa elemen organisasi dan masyarakat Cadasari – Baros, bersama-sama berangkat ke Jakarta untuk memenuhi Live In ke Kantor Pusat KPA (Konsorsium Pembaharuan Agraria) dan Kontras.
Dimana setelah itu, pihak LBH rencananya akan melakukan gugatan pra-peradilan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penegak hukum. Karena tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai cacat prosedural sebagaimana diatur dalam pasal 17,18 ayat (3) KUHAP, karena saat penangkapan tanpa ada surat pemberitahuan dari kepolisian. (*)