LBH Rakyat Banten: Gugat Jalur PTUN Untuk Kasus Mayora
PANDEGLANG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Raden Elang mengatakan, di tolaknya putusan praperadilan kasus penangkapan warga paska aksi penolakan PT Tirta Freshindo Jaya anak dari perusahan PT Mayora Gurp. Ia dan kawan-kawanya tidak menyerah, pihaknya akan melanjutkan gugatan melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
“Saya dan rekan-rekan di LBH Rakyat Banten akan berjuang kembali melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat kebijakan yang kami anggap telah merugikan rakyat dan merusak lingkungan,” tuturnya saat berkunjung ke Fakta Pandeglang.
Ia menjelaskan, selain melakukan gugatan ke PTUN pihaknya juga akan terus melakukan pendapingan pada poko perkara pidananya, untuk warga yang menjadi terduga dalam aksi perusakan.
“Bahan-bahan untuk gugatan sudah mulai kami siapkan, mulai dari ahli, da data-data dokumentasi tentang kebijakan pemerintah dalam memberikan ijin kepada mayora,” tegas pemuda asal Menes itu. (*)