Pesta Miras di Bulan Suci Ramadhan, 5 Remaja di Pandeglang Diamankan Polisi
PANDEGLANG – Polsek Banjar, Polres Pandeglang, berhasil mengamankan empat pria dan satu wanita di sebuah rumah di Desa Cibodas, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan itu dilakukan, setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar di Cibodas yang merasa terganggu dengan aktivitas para remaja yang sedang berpesta miras di bulan suci Ramadhan pada Jum’at (31/3/2023) dini hari.
“Ya benar, pada Jum’at dini hari tadi personil kita mendapatkan informasi dari warga jika ada sekelompok pemuda yang tengah berpesta miras,” ungkap Kapolsek Banjar, AKP Dadan.
“Empat orang yang ditangkap itu berinisial I (28) asal Desa Bandung, H (28) asal Desa Pasir Awi, DR (20) asal Desa Pasir Awi, dan N (24) juga dari Desa Pasir Awi, Kecamatan Banjar. Sedangkan satu orang perempuan yang ditangkap, berinisial P (25) asal Desa Cibodas,” sambungnya.
Menurut AKP Dadan, kelompok remaja tersebut telah pesta miras di bulan suci Ramadhan yang merupakan pelanggaran hukum dan adat setempat.
“Saat ini, kelima orang tersebut masih dalam pemeriksaan oleh polisi di Polsek Banjar. Pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk menghormati hukum dan adat istiadat setempat, terutama selama bulan suci Ramadhan, dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu atau merugikan orang lain.
“Kami dari Polsek Banjar juga berterima kasih kepada masyarakat setempat, atas kerja sama mereka dalam melaporkan kejadian tersebut dan membantu menjaga keamanan dan ketertiban di desa,” pungkasnya. (*/Gus)