Pihak Ponpes di Pandeglang Benarkan Adanya Penganiayaan Terhadap Santrinya

PANDEGLANG – Insiden penganiayaan yang dilakukan oleh kakak tingkat terhadap santri junior di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, Banten turut dibenarkan oleh pihak ponpes tersebut.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pondok Pesantren, Taufik Hidayat. Menurutnya, jika saat ini pihaknya sudah memberikan sanksi tegas terhadap salah seorang dari dua terduga pelaku penganiayaan tersebut.

“Pelakunya (M) sudah kita keluarkan, sudah disampaikan juga ke pihak keluarganya mengenai sanksi ini. Itu pelakunya satu doang yah, karena yang satunya lagi (M) dia cuma memberikan hukuman push up sebagai penanggung jawab kamar di asrama korban ini,” ucap Taufik kepada awak media, Kamis, (25/11/2021).

Diakui Taufik, jika pihaknya mengakui lalai dalam melakukan pengawasan di areal pondok pesantren sehingga terjadi insiden kekerasan tersebut. Menurutnya, jika pihak ponpes tidak pernah membenarkan setiap bentuk sanksi yang melewati batas aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak ponpes.

“Intinya kita menerima kesalahan, ada tindakan yang di luar kontrol kita sebagai pengasuh di pondok pesantren ini. Dan kita bersama keluarga pelaku sudah mendatangi pihak keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf atas kejadian ini,” ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, Taufik mengatakan, jika pihaknya akan segera melakukan evaluasi di areal ponpes yang menjadi tanggungjawabnya tersebut. Ia pun berjanji, jika pihaknya tidak akan menutup-nutupi peristiwa tersebut dan mempersilahkan pihak keluarga korban apabila ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

BI Banten

Pasalnya, pada Senin (22/11/2021) lalu, pihak keluarga korban telah melakukan laporan ke Polres Pandeglang atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 2 santri terhadap korban RAR (13) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang.

“Kalau pun kita akan dimintai keterangan sama polisi, tentu kita akan datang. Dan menyampaikan keterangan sesuai dengan kejadiannya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Karena kita pun tidak membenarkan adanya kejadian ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, seorang santri, RAR (13) yang masih duduk di bangku SMP mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya akibat diduga dianiaya oleh kakak tingkatnya di pondok pesantren.

Hal itu terjadi lantaran korban dianggap telah melakukan pelanggaran lantaran tidak mengisi absen seusai shalat Isya berjamaah. Korban mengaku sempat dihukum push up sebanyak 150 kali, ditendang di bagian wajah hingga dipukul di bagian kepala dengan menggunakan sebilah bambu.

Atas kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami 17 luka lebam di sekujur tubuhnya. Sehingga hal itu membuat pihak keluarga tak terima dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Pandeglang.

“Ya betul, laporannya baru masuk kemarin. Nanti kami dalami dulu sambil mau minta keterangan dari pelapor sama terlapornya,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/11/2021). (*/YS)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien