Pjs Kades Rancaseneng Pandeglang Rombak Pengurus BumDes Yang Rangkap Jabatan
PANDEGLANG – Penjabat (Pjs) Kepala Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Ade Suhendi, menegaskan bahwa proses pembentukan kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Rancaseneng dilakukan sesuai aturan dan hasil musyawarah desa (Musdes).
Ade menjelaskan, pembentukan pengurus baru dilakukan karena struktur sebelumnya tidak sesuai ketentuan.
Seluruh pengurus lama diketahui merupakan perangkat desa aktif.
“Dasarnya saya merevitalisasi pengurus lama karena di dalamnya ada perangkat desa. Jadi kami bentuk pengurus baru agar sesuai aturan,” kata Ade, Senin (13/10/2025).
Ia membantah tudingan bahwa pembentukan BumDes dilakukan secara tertutup atau sarat kepentingan keluarga.
Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan terbuka dan melibatkan masyarakat melalui Musdes yang disertai notulen dan berita acara resmi.
“Pengurus sekarang bukan formalitas atau settingan. Semua melalui Musdes dan tidak ada unsur keluarga baik sedarah maupun semenda,” tegasnya.
Ade menambahkan, dana BumDes tahun ini belum bisa dicairkan karena masih menunggu penyelesaian proses badan hukum serta penyesuaian administrasi pengurus baru.
Ia menegaskan seluruh langkah berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BumDes, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Saya berusaha menjalankan semuanya transparan dan sesuai aturan. Tokoh masyarakat juga kami libatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade memastikan pendamping desa dari pihak kecamatan turut hadir dalam proses Musdes.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa pembentukan pengurus BumDes Rancaseneng dilakukan secara legal dan terbuka demi kemajuan ekonomi desa.***
