Polda Banten Limpahkan Kasus Investasi Bodong Oknum PNS Ke Polres Pandeglang

 

PANDEGLANG – Hasil konfirmasi Kuasa Hukum Ucu korban investasi bodong yang dilakukan oleh Oknum PNS Pemprov Banten, Yunus menyampaikan bahwa, Polda Banten melimpahkan laporan kasus investasi bodong yang dilakukan oknum PNS, dengan alasan untuk mempercepat proses dan memudahkan penyelidikan.

“Hasil kami laporan ke propam Polda melimpahkan kasus ini ke Polres Pandeglang, dan bagi kami dimana pun itu yang penting laporan ini segera ditindak lanjuti supaya rasa keadilan klien kami bisa terpenuhi,” terang Yunus.

Ia menjelaskan, dengan dilimpahkannya kasus ini dirinya berharap polisi bisa segera melakukan penyelidikan lebih dalam untuk kasus investasi bodong ini. Karena bagaimanapun kasus yang pihaknya laporan sudah lama namun belum ada keseriusan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

BI Banten

“Duduk perkaranya sudah jelas, investasi Give 4 Dream ini masuk pada pasal penipuan dan penggelapan yang sudah banyak merugikan korban. Oleh karena itu kami mendesak pihak kepolisian bisa segera melakukan langkah – langkah hukum supaya kami bisa mendapat kepastian hukum sebagai warga negara,” paparnya.

Terpisah dihubungi Alif Komaldi Kanit 1 Reskrim polres Pandeglang membenarkan kalau ada pelimpahan kasus dari Polda Banten langsung dari pimpinan pada tanggal 30.

“Sementara masih dipelajari pak karena baru saya terima. Selanjutnya nanti akan kami lakukan lidik terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Ucu warga kampung Pasir Haur Rt.002 Rw.004 No.01 Kelurahan Kadumerak Kecamatan Karang Tanjung Kabupaten Pandeglang diduga telah ditipu oleh oknum PNS dengan dalih investasi. (*/Gus)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien