Polres Pandeglang Amankan Warga Menes Pengedar Obat Terlarang
PANDEGLANG – Polres Pandeglang meangkap seorang pemuda berinisial DA warga Kampung Kadu Tanggai, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang yang menjadi pengedar obat Eximer dan Tramadol ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang pada Selasa (20/12/2022).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan peristiwa penangkapan tersangka tersebut.
“Betul pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 23.30 Wib kami berhasil menangkap seorang pengedar obat excimer dan Tramadol berinisial DA (25) yang beralamat di Kampung Kadu Tanggai, RT002 RW003, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Ia mengatakan dari hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti.
Di tangan pelaku DA petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang merk Pro Professional warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 66 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang sudah di gunting, dan 91 bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 10 butir dengan total 910 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) yang di simpan di dekat pelaku diamankan kemudian DA diintrogasi dan mengaku masih menyimpan obat-obatan di tempat yang lain, lalu di temukan kembali satu buah kardus bekas bertuliskan Fleco di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening yang berisikan masing-masing 10 lempeng, dengan perlempengnya berisikan 10 butir total 500 butir obat tablet merk Tramadol HCI, dua buah pot bertuliskan Hexymer yang masing-masing berisikan 1000 butir dengan total 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer) dan empat pax plastik besar yang berisikan plastik klip kecil kosong yang di temukan di belakang cermin yang berada di kamar pelaku.
“Sebelumnya pelaku sempat menjual obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (HEXYMER) kepada sdr. Yopi kemudian di amankan kembali uang hasil penjualan obat sebesar Rp300.000 yang berada di dalam dompet pelaku serta satu buah handphone merk Oppo warna hitam yang sebelumnya di gunakan untuk berkomunikasi untuk membeli obat-obatan melalui online ke nomor whatsapp dan total obat excimer dan tramadol yang berhasil disita oleh petugas kami dari pengedar yang berhasil ditangkap sebanyak – Heximer 2910 butir – Tramadol 566 butir,” papar Ilman.
Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polres Pandeglang.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Pandeglang dan akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman 10 hingga 15 Tahun penjara,” tutup Ilham. (*/Gus)