Polres Pandeglang Ringkus Pelaku Penggelapan Pupuk Bersubsidi

 

PANDEGLANG – Sebanyak 25 ton pupuk bersubsidi dari jenis urea dan NPK telah diamankan oleh jajaran Polres Pandeglang dan empat orang ditetapkan tersangka dengan barang bukti dua jenis pupuk Urea 10 ton dan NPK Phoska 15 ton dengan rata-rata berat 50 kg per karung.

Kapolres Pandeglang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah mengungkapkan saat ini telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsisi jenis urea dan NPK.

Pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan sebanyak 25 ton barang bukti dan 2 unit kendaraan truk dari tangan para pelaku

“Pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk para petani di Kabupaten Pandeglang, akan tetapi oleh para pelaku dijual ke daerah luar,” ungkap Kapolres Pandeglang saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (24/7/2023)

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengungkapkan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, khususnya kelompok tani yang selama ini mengalami kesulitan untuk mencari pupuk, akhirnya dilakukan pendalaman dan berhasil menangkap terhadap 4 orang tersangka.

“Pada hari Jumat, 21 Juli 2023 pada pukul 23.00 WIB. Kita berhasil mengamankan beberapa orang pelaku, untuk saat ini kita sudah menetapkan empat orang tersangka, dan empat orang masih DPO,” ungkapnya.

Keempat orang tersangka diamankan berinksial AH, JI, HJ dan JP. Selain itu, barang bukti pupuk puluhan ton, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang juga mengamankan 2 unit kendaraan jenis truk.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang, Selain itu, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran DPO lainnya, empat pelaku,” pungkasnya.

Jenis modus operandi yang telah diamankan mulai pemilik kios, pengepul, kemudian pembeli, dengan cara datang ke kios-kios, setelah barang tersebut terkumpul minimal sebanyak 10 ton baru dijual keluar daerah.

Pijat Refleksi

“Dari hasil pemeriksaan kami, sudah dilakukan pengiriman pupuk bersubsidi ini sebanyak 3 kali, dengan jumlah 38 ton dikirim ke luar Kabupaten yaitu tepatnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” terangnya.

Adapun langkah ke depan pihaknya sudah berkoordinasi, sesuai dengan harapan dari kelompok tani agar pupuk ini dapat segera dimanfaatkan karena sudah mulai hujan, memasuki musim tanam,

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, mungkin langkah ke depan barang bukti akan kita salurkan kepada para petani,” tuturnya.

Tersangka ada inisial AH, JI, AJ dan JP, pemilik kios, pengepul dan pembeli. Pengakuan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta per mobil, jadi sistemnya dimana harga subsidi jenis urea dipasaran Rp112.000 dijual menjadi Rp 125.000, kemudian dijual lagi ke US dengan harga Rp140 ribu.

“Para pelaku mengambil keuntungan dari hasil penjualan pupuk bersubsidi ke daerah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, namun sebanyak 25 ton sudah kita gagalkan,” tukasnya.

Andi kelompok tani yang berada di wilayah Kecamatan Sukaresmi, mengatakan untuk dilakukan pengawasan dalam penyaluran pupuk subsidi tersebut kepada petani agar selalu terpenuhi kebutuhan dan tepat sasaran.

“Sekarang sudah memasuki musim tanam dan tentu ini sangat membutuhkan pupuk subsidi seperti Urea dan NPK, untuk hitungannya per desa itu sudah puluhan ton dan bisa dilihat sesuai dengan luas area pesawahan di masing-masing daerah,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 6 ayat 1 huruf b dan/atau c Jo Pasal 1 sub 1e dan sub 3e Undang-undang Darurat Nomor : 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 ayat (2) dan/atau ayat (3) Permendag RI Nomor : 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.

Turut hadir pada konferensi pers, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Ketua DPRD Pandeglang TB. Udi Juhdi, Sekdis Pertanian Provinsi Banten, Sekdis Pertanian Kabupaten Pandeglang bersama jajarannya. (*/Riel)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien