Polres Pandeglang Tangkap Komplotan Polisi Gadungan

Lazisku

 

PANDEGLANG – Lima tersangka polisi gadungan tak bisa berkutik saat petugas Satreskrim Polres Pandeglang meringkusnya di Kecamatan Pagelaran.

Polisi gadungan tersebut ditangkap petugas, usai menipu 4 orang warga Kabupaten Pandeglang dengan modus jual beli kendaraan bermotor.

Ks

Tidak hanya sekali, tersangka yang berdomisili di Bogor ini ternyata sudah empat kali menipu dengan modus yang sama. Yakni, mengaku sebagai anggota polisi guna meyakinkan korban dalam penawaran jual-beli kendaraan bermotor.

“Berdasarkan informasi dari warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan. Para pelaku ini bermodus menawarkan COD sepeda motor di jejaring sosial, kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, pada Senin (15/5/2023).

“Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku lalu menangkap mereka di Kecamatan Pagelaran. Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan penipuan warga sebanyak 4 kali selama 3 bulan terakhir,” ungkapnya.

dprd pdg

Shilton menyebut, jika pihaknya telah mengamankan para tersangka dan masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang melarikan diri.

“Saat ini kami telah mengamankan 5 orang pelaku yang berdomisili di Bogor, namun untuk 2 orang pelaku lainnya melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” terangnya.

Berdasarkan laporan korban, kata Shilton, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban.

“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 buah motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” paparnya.

Dirinya menerangkan, jika para korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena di sini ada empat kali jadi ada yang 12 juta ada 30 juta, dan juga ada yang 40 juta. Dan itu ada di wilayah Kadu Banen, Pandeglang, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/Gus)

Kpu
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien