Kejati Banten Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Korupsi Bank Himbara Tangsel

Lazisku

SERANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang, Kamis (11/5/2023).

Sebelumnya pada Jumat tanggal 3 Maret 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp8,5 Miliar.

Ks
dprd pdg

“Akibat dari perbuatan tersangka NHK tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank Himbara tersebut sebesar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah),” tulis Ivan dalam siaran persnya.

Atas perbuatan pelaku tersangka terjerat undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Subsidiair Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dilakukan penahanan selama 20 Hari terhitung tanggal 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023,” imbuhnya.

Setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan. (*/Fachrul)

Dprs banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien