Praktisi Hukum Sebut Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengangkatan Dirut RSUD Pandeglang
PANDEGLANG – Polemik tentang pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang dari paramedis (Bidan) oleh Bupati Pandeglang diduga ada penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya pengangkatan tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan tentang rumah sakit nomor 44 tahun 2009.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten Raden Elang Mulyana mengatakan dimata hukum apa yang dilakukan Bupati Pandeglamg yakni pengangkatan direktur RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang dari paramedis bisa berakibat fatal dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pandeglang, hal itu sebagaimana UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dalam pasal 34 Kepala RS harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
“Itu artinya seorang Direktur Rumah Sakit harusnya dari seorang medis (dokter/dokter spesialis) yang memiliki keahlian dan berpengalaman, karena jika tidak ini akan menimbulkan akibat hukum dikemudian hari, hal ini juga disebutkan dalam pasal 46 UU 44/2009 Tentan Rumah Sakit. Rumah sakit bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian kelakukan dari tenaga kesehatan di Rumah sakit. ditegaskan dalam surat edaran komisi akreditasi rumah sakit No.864/se/krs/viii/2017 Tentang persyaratan mutlak kelulusan akreditasi rumah sakit,” tegasnya, Kamis, (11/8/2022).
Ia menjelaskan Bupati Pandeglang memiliki tanggungjawab penyelenggaraan pemerintah melaksanakan fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut pejabat pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan, oleh karena itu maka pejabat pemerintah dalam hal ini Bupati Pandeglang dalam mengambil kebijakan dan tindakannya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum termasuk tentang pengangkatan direktur rumah sakit.
“Selain bertentangan dengan Undang -undang tentang rumah sakit, apa yang sudah dilakukan oleh kepala daerah teryata bertentangan dengan Asa Umum Pemerintahan Baik (AUPB) sebagaimana UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah tentang larangan penyaalahgunaan wewenang dalam pasal 17 yang meliputi a.Larangan melampaui wewenang, b. Larangan mencampuradukan wewenang dan c. Larangan bertindak sewenang-wenang,” ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh praktisi hukum lainya, Dede Kurniawan mengatakan pada dasarnya seseorang dalam melaksanakan tugasnya itu diperintah oleh undang-undang bukan oleh pemimpinnya, dalam istilah hukum disebut the rule of law not of man, maka dalam konteks persoalan ini ada dua poin yang harus dilaksanakan oleh Eni Yati selaku terpilih Kepala (Direktur) Rumah Sakit Umum Daerah Berkah Pandeglang dan Irna Narulita selaku Bupati Pandeglang.
“Sebab apa yang saat ini terjadi dalam pengangkatan Dirut RSUD Berkah Pandeglang. Bupati Pandeglang tidak menjalankan perintah undang-undang dan ini adalah bentuk dari penyalahgunaan wewenang sudah tidak baik,” pungkasnya. (*/Gus)
