Pungli Jaspel Pegawai Puskemas Sumur Pandeglang Libatkan Pengusaha BRILink, Begini Modusnya

PANDEGLANG – Kasus pungutan liar/potongan honor jasa pelayanan petugas kesehatan Puskesmas Kecamatan Sumur diduga melibatkan pengusaha BRIlink di Kecamatan tersebut.
Hal tersebut dilihat dari struk transfer dan arahan dari TU dan bendahara puskemas untuk transfer ke nomor rekening pemilik BRIlink.
Data yang berhasil dihimpun Fakta Banten bahwa pungutan dilakukan ada dua cara yakni transfer dan bayar langsung, hasil penelusuran, bagi nakes yang mau transfer diarahkan ditransfer ke nomor rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atasnama pemilik BRIlink yakni saudara Fahru Rizal.
Dihubungi Siti Aisah istri dari pemilik BRIlink di Kecamatan Sumur menjelaskan, pihaknya sebagai BRILink hanya penyedia jasa penarikan uang dan transfer.

“Jadi kalo potongan jaspel puskesmas dan lain-lain itu kami tidak tahu. Sesuai SOP kami tidak boleh menanyakan itu uang apa, dari mana asalnya kepada nasabah,” ungkapnya Fakta Banten, Kamis, (13/4/2023).
Ia menjelaskan kalau suaminya tidak ada kaitan apapun dengan puskesmas, hanya saja orang-orang puskesmas setiap kali gajian ngambil uangnya di BRILink bahkan biasanya petugas Puskesmas ada yang kasbon transfer dibayarnya nanti pas gajian.

“Kalau ditanya ada kaitan apa suami saya dengan puskesmas tidak ada kaitan apa-apa hanya sebatas nasabah dan penyedia jasa saja. Apa lagi uang transferan untuk apa atau dari mana juga tidak boleh ditanyakan karena itu SOP dari pelayanan,” ungkapnya.
Salah seorang pegawai kesehatan di Puskesmas Sumur berinisial W menyampaikan bahwa dari jumlah 60 pegawai itu mungkin tidak semuanya transfer namun ada juga yang langsung.
“Kalau saya transfer ke nomor rekening pemilik BRiLink oleh pimpinan puskemas melalui bendara dan TU, yang dikirim sesuai perintah 30 persen,” ungkapnya.
Terpisah Aktivis dari Front Pemuda dan Mahasiswa Nasional, Panji Nugraha menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh pimpinan instansi itu sudah tidak baik.
Ia menyebut Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang jangan menutup mata persoalan ini, harus segera melakukan tindakan. Karena sudah honornya kecil dipotong lagi, kasihan buat pegawai puskemas di Kecamatan Sumur.
“Dinkes Kabupaten Pandeglang harusnya segera melakukan tindakan, kami mendesak agar memberikan sangsi untuk oknum kepala puskemas, apa lagi persoalannya sudah jelas merugikan dan masuk perbuatan melawan hukum. Jika hal ini diabaikan kami tidak akan segan segan melakukan gerakan mosi tidak percaya pada Dinkes khususnya umumnya kepala daerah, dan akan melaporkan hal ini ke lembaga Yudikatif,” tegasnya.
Berita sebelumnya bahwa hampir 60 orang pegawai dipungli oleh oknum kepala puskemas Kecamatan Sumur. (*/Gus)
