Putusan Banding PT Banten, Terpidana Revenge Porn Alwi Husein Maolana Dibebaskan Untuk Akses Internet

DPRD Pandeglang Adhyaksa

PANDEGLANG – Alwi Husein Maolana (20), terdakwa kasus revenge porn terhadap kekasihnya IAI mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Serang, Banten, dibebaskan dari vonis pidana tambahan dalam putusan tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam Putusan tanggal 23 Agustus 2023.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim banding pada pengadilan tinggi banten menjelaskan tidak ditemukan dasar hukum atas pidana tambahan yang dapat diterapkan.

“Dalam Pertimbangannya, atas diri terdakwa sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut umum dengan dengan Undang-Undang: No 11 tahun 2008 (tentang informasi dan transaksi elektronik), yang mana sesuai asas Lex specialis derogate Legi General, maka hukum yang bersifat khusus (Lex specialis) harus mengesampingkan sifat hukum yang umum (Lex Generale), sehingga pidana tambahan yang di terapkan berdasarkan pasal 10 KUHP tidak dapat kenakan dalam perkara ini,” ujar bunyi putusan banding.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Alwi Husein Maolana, Ayi Erlangga, SH, MH, saat dikonfirmasi dan membenarkan hasil putusan dibatalkannya pidana tambahan tersebut dalam banding di Pengadilan tinggi banten.

“Iya betul, pidana tambahan tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun oleh terdakwa yang telah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang pada sidang tingkat pertama yaitu menghukum terdakwa Alwi Husen Maolana telah dihapus dan dicabut oleh majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Banten, karena dianggap tidak di temukan dasar hukumnya oleh majelis hakim banding selain dari itu untuk pidana pokok masih tetap sama sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang,” jelasnya.

Ayi Erlangga, SH MH menambahkan, atas putusan banding tersebut dari tim kuasa hukum telah membuktikan prediksi dan analisa hukumnya bahwa pidana tambahan tersebut memang harus dicabut karena majelis hakim pada pengadilan negeri pandeglang telah melampaui wewenangnya, karena dalam hukum pidana di kenal asas hukum nullum delictum nulla poena sine praevae legge.

Loading...

“Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu, artinya putusan pengadilan Negeri Pandeglang telah terbukti ultra petita dalam hal pidana tambahan tersebut, dan kami tim hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten atas putusan pencabutan hukuman tambahan tersebut, dan semoga di masa yang akan datang dapat menjadi pembelajaran hukum buat semua pihak agar hukum berjalan sesuai dengan dasar hukum itu sendiri,” ujarnya.

Dan terdakwa Alwi husen Maolana saat ini telah menjalani masa tahanannya di rutan kelas 2B Pandeglang.

“Dari tim kuasa hukum sedang mencermati putusan dan sedang mempersiapkan analisa serta menunggu persetujuan keluarga untuk rencana Kasasi ke mahkamah agung dengan pertimbangan dan salah satu poinnya adalah Pasal 54 soal tidak terpenuhinya due procces of law sehingga tidak berjalannya miranda rule,” ungkapnya.

“Sangat puas dan berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten karena hukum harus tegak lurus bukan hanya pada titik frasa keadilan yang di dorong oleh perkiraan-perkiraan dari sebuah upaya terobosan hukum yang salah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Alwi Husen Maolana merupakan terdakwa kasus revenge porn dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Tak hanya itu, Alwi juga dijatuhi hukuman atas pidana tambahan yakni tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Pandeglang menyatakan, Alwi Husein Maolana terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau revenge porn. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien