Loading...
Loading...

Sanksi PNS yang Terlibat Kampanye, Bawaslu Pandeglang Terkesan Setengah Hati

Dewan Subari Idul Fitri

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang terkesan setengah hati dan tidak cermati dalam memberikan sanksi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Camat Carita dan Kepala Dinas Perumahan Pertanahan dan Kawasan Pemukiman. Hal itu membuat sejumlah aktivis Pandeglang angkat bicara.

Yunus Aktivis yang juga praktisi Hukum mengatakan, pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggelar kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap peserta pemilu tertentu.

Hal itu tertuang undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, larangan ini berlaku sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Sangat jelas isi dari pasal 283 ayat 1 Undang-undang pemilu.

“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu.

“Larangan yang dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Sudah jelas yang di Kecamatan Carita ini pelanggaran yang seharusnya Bawaslu cermati dalam memberikan sangksi jangan terkesan asal,” tegas Yunus.

KPU Kab. Serang PSU

Selain itu, Yunus juga menjelaskan menurut Pasal 282 UU Pemilu, pejabat negara hingga kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Dengan bunyi pasal sebagai berikut.

“Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” lanjutnya.

“Sangat jelas selain PNS kepala desa juga menurut UU Pemilu, kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu bisa disanksi penjara dan denda. Karena itu saya minta Bawaslu tegas dalam menyimpulkan hasil pemeriksaannya agar tercipta keadilan bagi peserta dan masyarakat dalam pemilu 2024 ini,” paparnya.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 490 UU Pemilu.

Terpisah Karsono dari Akademi Pemilu dan Demokrasi Indonesia menuturkan Prinsipnya Bawaslu harus cermat dalam melakukan proses penanganan pelanggaran Netralitas ASN, dugaan pelanggaran yang dilakukan Oleh Oknum ASN menurut saya sudah melanggar kaedah 283 UU No. 7/2017

Apa lagi Bawaslu sedari awal sudah menyatakan bahwa indeks kerawanan Pemilu untuk Netralitas ASN di pandeglang sangat tinggi, maka treatmen yang dilakukan harus tepat, apapun sangsi yang diberikan harus membuat Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian serupa.

“Dan kasus di Kecamatan Carita yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi, menjadi potret bahwa Reformasi birokrasi di Pandeglang belum berjalan dengan baik atau jauh panggang dari api, pejabat pembina kepegawaian dan sekretaris daerah sebagai penanggung jawab atas kinerja ASN harus melakukan langkah langkah kongkrit dalam menjaga profesionalisme ASN sebagai pelayan publik bukan malah menjadi alat kepentingan Politik,” pungkasnya. (*/Gus)

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien