Satpol PP Tertibkan Reklame Liar di Jalan Pandeglang – Serang
PANDEGLANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan pencabutan reklame liar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang keindahan lingkungan tepatnya di Jalan raya Pandeglang- Serang terpasang di sepanjang jalan trotoar.
Bahwa reklame liar tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang keindahan lingkungan, reklame tersebut terpasang di tengah jalan trotoar.
Sekretaris Dinas Satpol PP Pandeglang Teguh Hermanto mengatakan, bahwa dirinya bersama anggotanya melakukan pencabutan reklame yang melanggar keindahan lingkungan.
“Jadi saat ini kita sedang pembersihan reklame yang langgar mengganggu keindahan lingkungan, ini tugas pokok Satpol PP dalam hal ini Perda K3 melanggar keindahan lingkungan, seperti kita lihat dipasangnya di tengah trotoar dengan cara merusak paving blok,” katanya, Rabu (14/12/2022).
Ia melanjutkan, dengan pencabutan reklame liar yang melanggar tersebut dari pihak sponsor nantinya bisa datang langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang terkait masalah perizinannya tersebut.
“Nanti setelah ini mungkin dari pihak sponsor bisa menghubungi kami di kantor, untuk lebih jelasnya lagi masalah perizinannya, karena ini sudah merusak fasilitas negara yah fasilitas umum yaitu trotoar, saat ini kita lakukan penyisiran reklame yang ada di Pandeglang terutama di jalan protokol,” ujarnya.
Teguh menambahkan, dirinya akan melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang untuk meninjau kembali perijinannya tersebut.
“Paling nanti kita akan mengeluarkan pemberitahuan ke DPMPTSP untuk meninjau kembali soal perizinannya, tidak menutup kemungkinan akan dicabut,” tambahnya. (*/Gus)