Satreskrim Polres Pandeglang Bekuk Pelaku Pencurian Mobil
PANDEGLANG – Sebanyak tiga orang terduga pencurian kendaraan mobil jenis Toyota Hyluk di wilayah hukum Polres Pandeglang, telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang dan satu orang ditetapkan tersangka.
Dari hasil laporan polisi pada tanggal 16 Agustus 2023, terkait adanya pencurian mobil jenis Toyota Hyluk yang berlokasi di Kadubanen, Kabupaten Pandeglang.
Setelah itu dilakukan penyelidikan serta pencarian informasi di lapangan dan akhir mendapatkan petunjuk dari CCTV dan saksi-saksi yang di periksa.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus sindikat pencurian kendaraan Mobil jenis Toyota Hyluk di wilayah hukum Polres Pandeglang
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua orang lainnya masih sebagai saksi, dikarenakan masih perlu melakukan pendalaman, untuk tersangka inisial DN umur 21 tahun warga sesuai KTP Majasari, Pandeglang,” ungkapnya, Kamis, (8/9/2023)
Lanjut Kasatreskrim Polres Pandeglang, berhasil mengidentifikasi bahwa pencurian ini menggunakan modus jasa towing, dimana towing ini menggunakan mobil yang ada di TKP, kemudian mobil tersebut dibawa ke daerah Banjar, Jawa Barat.
Setelah melakukan pengejaran, kemudian menemukan barang bukti dan memintai keterangan beberapa orang saksi, karena di dapat informasi bahwa otak dari pada kejadian tersebut, otak pelakunya adalah salah satu terduga pelaku yang berdomisili di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
“Kemudian kita kembali lagi kesini dan kita melakukan pengejaran, Alhamdulillah sekarang sudah tiga orang kita amankan di Polres Pandeglang,” pungkasnya
Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan, sementara itu baru satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk dua orang lainnya masih sebagai saksi. Dikarenakan masih perlu melakukan pendalaman, untuk tersangka inisial DN umur 21 tahun warga sesuai KTP Majasari, Pandeglang,
“Keterangan sementara baru pertama kali, namun kita masih melakukan pendalaman karena ada informasi modus – modus seperti ini pernah terjadi sebelumnya,” terangnya
Pelaku dengan modus pencurian kendaraan Mobil yang terparkir saat kondisi sepi, pelaku menghubungi towing kemudian diangkut, dan rencananya barang bukti Hylux akan dijual ke daerah Parung Bogor dengan harga kurang lebih Rp25 juta.
“Rencananya akan dijual ke daerah Parung Bogor, namun karena harganya gak masuk tidak sepakat, pada akhirnya mobil tersebut tidak jadi dilepas dan masih ada di bawa ke Banjar Jawa Barat,” pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 jo 55 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (*/Riel)