Sebut Langgar Aturan, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Minta Dirut RSUD Berkah Dievaluasi

BPRS CM tabungan

 

PANDEGLANG – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang Endang Sumantri mengatakan terkait jabatan Dirut RSUD Berkah ini asli melanggar aturan dan harus dievaluasi.

“Pemkab Pandeglang harus segera mengevaluasi terkait jabatan RSUD Berkah karena ini sudah jelas aturannya. Jangan sampai ini menimbulkan polemik baru dan berdampak pada pelayanan,” tegas Endang saat ditemui Fakta Banten, Kamis, (28/7/2022).

Dia mengatakan, terkait adanya jabatan yang di jabat Dirut tidak sesuai dengan aturan yang ada ini perlu dievaluasi dengan segera jika dibiarkan akan berdampak kemana-mana.

Loading...

“Segera kaji ulang agar nantinya tidak menghalangi operasional Rumah Sakit dan berdampak pada pelayanan,” tegasnya.

Tidak hanya Endang, salah seorang anggota DPRD Pandeglang Yangto mengatakan jika itu memang ada kesalahan dan kekhilafan segera dilakukan kajian dan evaluasi jangan sampai Pandeglang masuk pada daerah yang tidak taat aturan.

“Memang ini bukan bagian Komisi saya, tapi saya harapan polemik yang ada segera mencari solusinya supaya tidak kisruh,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Dirut RSUD Berkah Pandeglang saat ini dijabat oleh paramedis yakni Bidan. Sementara dari aturan yang ada Dirut rumah sakit itu harus dari dokter baik dokter umum atau dokter gigi. (*/Gus)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien