Sidang Vonis Pelaku Revenge Porn Ditunda, Ini Kata Jubir PN Pandeglang
PANDEGLANG – Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Panji Answinarta mengatakan bahwa penundaan pembacaan vonis terdakwa Alwi Husen Maolana (23) merupakan upaya menjunjung tinggi imparsial majelis hakim untuk mencari keadilan di dalam sebuah persidangan.
Menurut Panji, penundaan sidang vonis oleh majelis hakim sudah sesuai Undang-undang KUHP pasal 182 ayat 2 lantaran pihak terdakwa mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya.
“Jadi hari ini memang jadwal perkara terdakwa Alwi disidangkan dengan agenda putusan. Dan terdakwa ini mengajukan pembelaan yang disampaikan secara tertulis sehingga majelis hakim menggunakan pasal 182 ayat 2 yang menjadi kewenangannya untuk membuka kembali suatu persidangan,” kata Panji kepada awak media saat ditemui di PN Pandeglang, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, diakui Panji, penundaan sidang vonis dilakukan sebagai upaya majelis hakim memberikan hak bagi terdakwa untuk mendapatkan pembelaan agar terciptanya keadilan dalam persidangan yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Pasalnya, kata Panji, pihak terdakwa Alwi Husen Maolana baru mendaftarkan kuasa hukumnya di PTSP PN Pandeglang untuk mendampingi di persidangan jelang sidang vonis dilakukan usai di persidangan-persidangan sebelumnya terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.
“Sebagaimana Undang-undang KUHP pasal 182 ayat 2 itu bisa dibuka, dibaca, suatu perkara yang sudah ditutup majelis hakim dan ternyata ada upaya untuk memperhatikan suatu keadilan, terdakwa dan korban memiliki hak yang sana. Terdakwa mengajukan pembelaan, sehingga perkara dibuka kembali untuk mendengarkan keterangan berdasarkan pembelaan yang disampaikan kuasa hukumnya. Karen terdakwa mendaftarkan surat kuasa di PTSP PN Pandeglang, saat ini menggunakan kuasa hukum yang membacakan pledoinya,” terang Panji.
Disampaikan Panji, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi yang disampaikan secara tertulis oleh terdakwa pada Rabu (12/11/2023) besok dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Kamis (13/7/2023) lusa.
“Besok replik, jadi tanggapan JPU dari pembelaan terdakwa. Setelah itu kuasa hukum memiliki tanggapan lagi, maka hari itu duplik juga di hari Rabu. Dan ini agendanya putusan itu di hari Kamis,” tandasnya. (*/YS)