Soal Reklamasi Villa Stephanie, Komisi IV DPRD Sebut Satpol-PP Tak Punya Nyali

BI Banten Belanja Nataru

PANDEGLANG – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Pandeglang, E Supriadi meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PPP) Kabupaten Pandeglang untuk segera menutup serta menghentikan segala aktivitas reklamasi yang dilakukan oleh pemilik Villa Stephanie yang berlokasi di Desa Sukarame Kecamatan Carita.

Karena menurutnya, jika Satpol-PP Pandeglang lamban maka dikhawatirkan masyarakat serta para nelayan di Kecamatan Carita akan bergerak dengan caranya sendiri dan bisa menyebabkan terganggunya kondusifitas di wilayah Kecamatan Carita.

“Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas terkait reklamasi pantai di Carita tersebut, kami khawatir masyarakat serta nelayan yang ada di kecamatan carita akan marah dan melakukan tindakan main hakim sendiri,” ungkapnya kepada faktapandeglang.co.id melalui telepon selulernya, Rabu (18/7/2018).

Supriadi menjelaskan bahwa kekhawatirannya tersebut sangat beralasan, pasalnya banyak yang bertanya mengenai tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menindak tegas para pengusaha nakal yang saat ini tengah membangun villa dengan cara mengurug pantai tanpa memiliki izin.

Pijat Refleksi

“Kekhawatiran ini muncul karena banyaknya aduan dari masyarakat dan para nelayan di Carita yang menanyakan soal tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang karena sampai dengan saat ini reklamasi tersebut masih berjalan dan saya sangat khawatir jika tidak ada tindakan yang nyata maka masyarakat yang akan bertindak dan nantinya akan menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan,” beber pria yang saat ini menjabat sebagai ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang tersebut.

Meski begitu, pihaknya tidak merasa alergi terhadap para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Pandeglang, namun pengusaha atau para investor tersebut harus mentaati peraturan yang berlaku. Karena menurutnya banyak hal positif yang didapat Pemerintah Kabupaten Pandeglang diantaranya adalah menambah PAD dan bisa mengurangi pengangguran.

“Sebetulnya kami tidak alergi dengan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Pandeglang, namun pengusaha tersebut harus tetap mengikuti aturan yang ada seperti mengurusi izin dan hal lain,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang mengaku, bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan teguran pertama kepada pengelola atau pemilik Villa Stephanie untuk segera menghentikan aktivitas reklamasi. Namun pihaknya tidak mengetahui jika aktifitas Pembangunan reklamasi masih berlangsung.

“Sesuai dengan prosedur, kami sudah menyampaikan teguran Pertama pada minggu lalu, tapi kami belum tahu jika aktifitas reklamasi kembali dilanjutkan, mungkin nanti kami akan instruksikan tim untuk melakukan tinjauan ke lokasi,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya. (Gatot)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien