Nasib Sarhadi, Petani Pandeglang Status Hukumnya Masih Digantung Hakim

PANDEGLANG – Sarhadi petani asal Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, status hukumnya kini semakin digantung.

Setelah di penjara di sel Rutan Pandeglang dari awal tahun 2017 lalu, lelaki yang disangkakan pelaku pencurian 9 tandan sawit tersebut kini semakin merana.

Usaha eksepsi yang dilakukan tim kuasa hukumnya pun masih belum berhasil meskipun fakta Sarhadi sebagai seorang pencuri sawit belum terbukti.

Bahkan menurut keterangan saudaranya, bapak satu orang anak tersebut ditangkap diluar TKP dan sedang tidak membawa buah sawit.

“Kakak saya ditangkap saat perjalanan pulang, dan katanya sawit yang disangkakan diambil itu masih ada,” ujar Sali kepada faktabanten.co.id, usai sidang pembacaan eksepsi, Rabu (17/5/2017).

Sementara itu salah satu kuasa hukum terdakwa Sarhadi, Nandang Wirakusuma dalam nota keberatan nya dirinya meragukan fakta yang diungkap dalam surat dakwaan jaksa. Menurutnya penuntut harus lebih melihat permasalahan tersebut lebih menyeluruh.

“Fakta harusnya diteliti dengan seksama, Jaksa harusnya bisa melihat permasalahan ini secara menyeluruh kekeliruan yang bisa mengacaukan surat dakwaan,” nantinya.

Selain itu Nandang juga meminta hakim untuk membuat segera membuat putusan sela, menerima eksepsi dan membatalkan surat dakwaan Sarhadi, menurut Nandang hal itu karena kliennya sudah terlalu lama ditahan.

“Kasus ini harusnya masuk dalam pidana ringan dikenakan pasal 364 yaitu paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250,” katanya.

Namun permohonan Kuasa Hukum Sarhadi belum diputuskan oleh dewan hakim, dan sidang diperpanjang hingga dua pekan kedepannya. (*)

Honda