Tagih Piutang Usaha, BUMD PBM Kerjasama Dengan Kejari Pandeglang
PANDEGLANG – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pandeglang Berkah Maju (PBM) secara resmi telah menandatangani Nota Kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Selasa (11/3/2023).
Penandatanganan nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktaviane dengan Plt Direktur Utama BUMD PD PBM, Jaenal Huri, yang disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Pandeglang serta Dewan Pengawas BUMD PBM.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Oktaviane melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Pandeglang, Rizal mengatakan, nota kesepakatan atau kerjasama yang ditandangani bersama ini di bidang pendampingan hukum kepada perusahaan milik daerah, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dan salah satu persoalan yang tadi dibicarakan yakni persoalan penagihan kepada para mitra BUMD PBM yang nilainya cukup besar yakni mencapai Rp2 miliar,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dengan adanya MoU tersebut, Kejari Pandeglang akan memberikan pendampingan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 34 UU Kejaksaan Agung.
“Bantuan hukum terkait masalah keperdataan terkait litigasi dan non litigasi. Adapun pertimbangan hukumnya, jika pemerintah dalam hal ini BUMD membutuhkan saran dan pendapat berupa bantuan atau sekedar legal opinion,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama BUMD PBM, Jaenal Huri mengatakan, kerjasama dalam pendampingan hukum ini, merupakan langkah mitigasi resiko hukum dalam rangka menciptakan good corporate governance, serta pencegahan tindak pidana korupsi, juga pendampingan dalam penyelesaian dan penyelamatan keuangan perusahaan atau keuangan negara.
“Kami PD PBM sangat bersyukur atas ditanda tanganinya perjanjian kerjasama ini, karena ini penting sekali bagi PBM agar dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu berada dalam koridor aturan yang ada, dan kami dapat menciptakan tata kelola perusahan dengan baik dan benar, dan berupaya optimal dalam mecapai tujuan perusahaan,” pungkasnya. (*/Gatot)