SERANG – Aktivis mahasiswa yang terhimpun dalam Ruang Ekspresi Organizing, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ketua Ruang Ekspresi Organizing, Mohammad Royhan Daestaki mengungkapkan, PT ABM selaku BUMD tidak menjalankan bisnis dengan benar.
Ia mendapatkan data dan informasi, bahwa penyertaan modal yang berasal dari APBD Banten malah dijadikan deposito oleh PT ABM.
Hal ini menurut Royhan, merupakan tindakan paling menyakitkan bagi warga Banten.
Seharusnya, kata dia, PT ABM menjadikan penyertaan modal untuk kegiatan usaha yang dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, bahwa penyertaan modal PT ABM yang dijadikan deposito diatur oleh seorang oknum karyawan.
Deposito yang berasal dari APBD Banten itu tersebar pada beberapa bank, dengan jumlah bervariasi dan tanggal berbeda.
“Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan, apakah tindakan mendepositokan penyertaan modal itu mempunyai maksud dan tujuan tertentu?” kata Royhan, Senin (6/10/2025).
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum karyawan PT ABM diduga merupakan tindakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Menurut Royhan, kebijakan manajemen PT ABM tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.
“Atas dasar aturan ini, kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini,” kata dia.

Ia juga meminta kepada Gubernur Banten Andra Soni agar segera mengaudit secara menyeluruh keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri sejak awal didirikan hingga saat ini.
Lebih jauh, ia menyinggung komitmen Andra untuk menciptakan Banten maju, adil merata dan tidak korupsi pada momentum HUT Ke-25 Provinsi Banten kali ini.
“Maka kami melihat momentum HUT Provinsi Banten tahun ini dipergunakan untuk membenahi internal manajemen PT Agrobisnis Banten Mandiri,” tutupnya. (*/Ajo)

