Tak Bawa Hasil Rapid Test, Wisatawan Dilarang Masuk Pulau Peucang
PANDEGLANG – Masih tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di berbagai daerah, membuat Balai Taman Nasional Ujung Kulon memperketat kunjungan bagi wisatawan yang akan datang ke objek wisata berbasis konservasi alam tersebut.
Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : SE.01/T.12/TU/P3/01/2021 tertanggal 7 Januari 2021. Dalam surat tersebut disebutkan, jika pengunjung yang datang ke Taman Nasional Ujung Kulon wajib memiliki surat keterangan hasil rapid test non-reaktif atau hasil swab test negatif yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan.
Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah mengatakan, jika pengetatan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk antisipasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayah yang menjadi habitat dari Badak Jawa (rhinoceros sondaicus).
“Iya, seiring dengan informasi penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini belum menunjukkan penurunan, kami rasa perlu mengeluarkan edaran tersebut. Itu sebagai antisipasi menekan penyebaran Covid-19 di Ujung Kulon,” ucap Andri saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik, Kamis (7/1/2021).
Meski diakui Andri, jika saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pengunjung yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun menurutnya, jika dikeluarkannya SE tersebut menjadi langkah preventif pihaknya jelang pengetatan PSBB Jawa – Bali pada 11 – 25 Januari mendatang.
Untuk itu Ia berharap, kepada pengunjung dan para pelaku wisata yang datang ke Taman Nasional Ujung Kulon, untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga hal itu tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di wilayah konservasi.
“Itu berlaku sejak surat itu dikeluarkan, tanggal 7 Januari (2021). Yang jelas, jika tidak mengikuti edaran tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke kawasan wisata Taman Nasional Ujung Kulon,” tegasnya.
Untuk diketahui, Taman Nasional Ujung Kulon memiliki sejumlah tempat yang sarat akan pemandangan alam yang sangat eksotik. Diantaranya, Pulau Peucang, Pulau Handeuleum dan Pulau Panaitan. (*/YS)