Team Komunitas Kajian Tanah Pertanyakan SHM Pulau Manggir dan Oar di Pandeglang

 

PANDEGLANG – Team komunitas kajian tanah hak milik adat sedang melakukan penyusunan naskah yang berkaitan dengan Pulau Manggir dan Pulau Oar yang berada di kawasan wisata Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

“Kami dari team kajian tanah hak milik adat, saat ini tengah melakukan penyusunan naskah terkait ke dua pulau tersebut dan sudah sekitar 75 % (persen) yang akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait,” kata Asep Lukmanul Hakim, kepada faktabanten.co.id. Sabtu, (2/11/2024).

Selanjutnya Asep menyampaikan, dalam proses penyusunan naskah terkait adanya penomena penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), berkaitan dengan pulau-pulau yang berada Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang-Banten.

“Setelah penyusunan naskah tersebut hasil investigasi team kajian tanah hak milik adat, kami akan menyampaikan kepada para pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Santoso Budi Widiarto Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang mengatakan, bahwa plang Hak Milik/SHM, yang terpasang di Pulau Mangir dan Pulau Oar tidak ada tembusan, dikarenakan untuk izin pemanfaatan pulau langsung ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

“Soal izin kami cari info dulu untuk pemanfaatan pulau dimaksud ya,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Saat dipertanyakan soal ke dua pulau tersebut, apakah dari pihak LPSPL Serang sudah melakukan pengecekan ke lokasi pulau.

BI Banten

“Itu bukan tupoksi utama kami pak, tapi kalaupun diperintahkan dari Jakarta, kami siap laksanakan,” terangnya.

Izin pemanfaatan beda dengan kepemilikan, untuk izin pemanfaatan melalui KKP sedangkan izin kepemilikan (tanah di pulau) itu melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) keduanya bisa saja saling mendahului atau bersamaan.

“Untuk pengawasan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilaksanakan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pak,” ujarnya.

Untuk menentukan itu kawasan konservasi atau tidak, pihaknya harus melihat petanya terlebih dulu, kalau kawasan konservasi ini ada beberapa jenis diantaranya :

1. Kawasan konservasi yang di kelola oleh KKP biasanya bernama kawasan konservasi perairan nasional.

2. Kawasan konservasi yang dikelola Pemerintah Daerah (Pemda) biasanya bernama kawasan konservasi perairan daerah.

3. Kawasan konservasi yang dikelola kehutanan biasanya bernama taman nasional atau cagar alam laut.

“Nah pulau Mangir dan Oar ada di dekat ujung kulon, kami perlu cek apakah kewenangan di KKP, PEMDA atau KLHK, kalau ujung kulon nya kan taman nasional tapi wilayahnya masuk di kawasan konservasi tidak kami cek lagi ya pak,” paparnya. (*/Riel)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien