Temukan Tarif Angkutan Melebihi Batas, Laporkan ke Dishub Pandeglang
PANDEGLANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengabarkan adanya kenaikan tarif di Perusahaan Otobus (PO) Pandeglang.
Dijelaskan bahwa kenaikan sebenarnya bukan cuma di Pandeglang saja, seluruh PO naik walaupun belum ada surat keputusan dari Kementerian terkait.
Pihak pengguna jasa menyepakati dan memaklumi jika harus ada kenaikan sekitar 20 persen, atau dari Rp40 ribu menjadi Rp50 ribu.
“Disamping pengecekan kita tanyakan langsung kepada si pengguna jasa tersebut, apakah mereka keberatan dengan adanya kenaikan tersebut. Alhamdulillah mereka memaklumi,” ungkap Kepala Seksi Angkutan Umum, Iman Subakti, Selasa (26/04/2022).
Iman menambahkan, bahwa pihak Dishub sendiri belum bisa menegur atau memberikan arahan atas kenaikan tarif tersebut.
Pasalnya, belum ada surat perintah atau instruksi langsung dari pusat untuk menegur atau melakukan tindakan.
“Selama inikan belum ada, jadi kita ikuti yang dipusat,” tegasnya.
Namun jika ternyata kembali ada kenaikan tarif, kemudian penumpang merasa tidak nyaman dengan alasan akan dirugikan, tanpa menunggu instruksi langsung dari pusat pihaknya akan segera menindak.
“Kita sudah konfirmasi langsung kepada pengurus, itu silahkan tindak,” terang Iman.
Karena keselamatan penumpang sangat penting, Iman juga menyampaikan kepada Masyarakat Pandeglang agar segera menghubungi pihak Dishub Pandeglang jika melihat bus yang kebut-kebutan.
“Kaitan dengan masalah kelalaian atau ugal-ugalan silahkan hubungi Kasi Angkutan Dishub Pandeglang dinomor 085777659001,” pungkasnya. (*/Muklas)