Terbukti Kampanyekan Caleg, Tiga PNS Pandeglang Diberi Sanksi

DPRD Cilegon Idul Adha

 

PANDEGLANG – Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pandeglang diberi sanksi disiplin sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yakni mengkampanyekan calon anggota legislatif.

Tiga PNS Pandeglang itu diantaranya, Camat Kecamatan Carita, Camat Mandalawangi dan Kepala Dinas Pemukiman Pertanahan dan Perumahan Pandeglang.

DPRD Pandeglang Kurban

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin mengatakan untuk hasil KSN tiga PNS yang melakukan pelanggaran pemilu diberi sanksi sedang, dan eksekusinya itu ada di Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pandeglang.

Kpu

“Dari KASN rekomendasinya adalah masuk dalam pelanggaran disiplin sedang, karena yang eksekusinya BKSDM kami akan kawal untuk pelanggaran sedang ini apa saja nantinya,” ujar Didin, Jumat (26/01/2024).

Gerindra Banten Idul Adha

Terpisah Sekertaris Daerah Ali Fahmi Sumanta mengatakan tiga PNS yang sudah diberi sanksi nanti akan ditentukan apakah ada penundaan kenaikan pangkat atau lainya, karena masuk dalam pelanggaran di disiplin sedang.

“Pastinya nanti akan kami tentukan sesuai dengan undang undang yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bawah yang disebut dengan pelanggaran disiplin sedang. sanksinya jelas ada yakni adanya pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 12 bulan. (*/Gus)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien