Terdampak Tol, Gedung SDN Pasikadu 1 dan SDN Pasirsedang 2 Akan Segera Dibangun

Sekda Pelantikan DPRD

 

PANDEGLANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan segala dilakukan pelaksanaan pembangunan gedung baru untuk relokasi SDN Pasirkadu 1, Kecamatan Sukaresmi dan SDN Pasirsedang 2, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Ibrahim Hasan Kepala Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serang-Panimbang sektor III Kementerian PUPR menyampaikan, usai mengikuti rapat tertutup bersama Bupati Pandeglang Irna Narulita di Gedung Garuda Pendopo Pandeglang.

Relokasi SDN Pasirkadu 1 dan SDN Pasirsedang 2 sangat penting disegerakan dikarenakan saat ini berada di tengah-tengah aktivitas kegiatan proyek pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang. Sehingga membuat KBM menjadi terganggu akibat debu pekat dan aktivitas alat berat yang berada di depan, belakang halaman di kedua sekolah tersebut.

Kepala Tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tanah Tol Serang-Panimbang sektor III Kementerian PUPR Ibrahim Hasan mengatakan, dalam menghadiri undangan dari Bupati Pandeglang terkait progres jalan tol.

“Terkait tanah wakaf dan ranah instansi. Terutama sekolah (SDN Pasirkadu 1 dan SDN Pasirsedang 2) untuk relokasi,” katanya di Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis, (25/7/2024).

Ibrahim menjelaskan, terkait relokasi gedung sekolah saat ini sedang berproses. Jadi berproses untuk percepatan relokasi.

“Dimungkinkan pada bulan-bulan ini sudah mulai dilaksanakan pembangunan untuk ke dua sekolah tersebut,” terangnya.

Selain itu, ke Dua sekolah yang akan segera dilakukan pembangunan di lahan baru yaitu SDN Pasirsedang 2 dan SDN Pasirkadu 1.

“Kendala keterlambatan pembangunan ini berbeda, antara sekolah satu dan satunya lagi. Jadi kalau yang di Pasirkadu 1 itu berdiri di atas tanah wakaf,” tuturnya.

Tidak hanya itu, secara administrasi, proses pengadaan lahan penggantinya agak berbeda. Jadi Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus beli dulu baru bisa dibangun.

Lantik dprd

“Sedangkan kalau SDN Pasirsedang 2, Kementerian Keuangan itu agak kesulitan karena memang tanahnya itu tanah PT PN VIII bukan tanah Pemkab Pandeglang jadi itu kendala,” ungkapnya.

Sementara itu, Kurnia Satriawan Asda III Bidang Administrasi Umum Setda Pandeglang mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dan berdasarkan Perpres, bahwa Bupati mempunyai kewajiban mengkoordinasikan pelaksanaan program strategis nasional dan juga menjalin komunikasi koordinasi dengan instansi vertikal.

“Dilakukannya pertemuan ini dikarenakan program Proyek Strategis Nasional maka Bupati mengundang semua stakeholder yang terlibat,” pungkasnya.

Bupati bukan hanya mengundang Kementrian PUPR, akan tetapi pelaksana pembangunan jalan tolnya. Lalu yang diundang oleh Bupati juga lembaga atau Kementerian terkait yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Seperti Kantor Pajak Pratama, BPN, Polres dan Forkopimda lain juga diundang. Agar kita menjadi suatu forum begitu ada masalah kita mencari solusi secara bersama-sama,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam pertemuan yang dibahas tidak hanya sekolah, akan tetapi masalah tanah kas desa dan sebagainya. Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang kalau tanah desa seperti penerbitan keputusan Bupati tentang tanah kas Desa sudah dilakukan .

“Hanya satu, tanah Desa Gombong, Kecamatan Panimbang. Itupun karena baru dilaksankan bulan lalu berproses dan mudah-mudahan itu juga bisa segera,” tandasnya.

Selanjutnya, kaitan dengan sekolah, pertama itu SDN Cijakan, memang ada perbedaan antara catatan aset dengan akta hibah dari masyarakat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang tetapi tidak ada persoalan

“Tinggal dilakukan penyesuaian, sesuai akta hibah. Lalu kemudian sisanya kemana, kita serahkan kepada Pengadilan Negeri,” jelasnya

Kemudian tanah yang lain itu tanah SDN Pasirkadu 1 di Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi.

“Tadi juga kita tanya kenapa tanah SDN Pasirkadu 1 ini belum selesai aja. Nah Pemda, temen-temen sudah siapkan lahan penggantinya,” katanya. (*/Riel)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien