Terkait Instruksi Penutupan Tempat Wisata, Ini Kata Pelaku Usaha di Pandeglang

Hut bhayangkara

PANDEGLANG – Sabtu Malam Gubernur Banten Wahidin Halim, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) dengan Nomor556/901-Dispar/2021, tentang penutupan lokasi wisata di Banten. Hal ini menjadi perdebatan disejumlah pengelola Objek wisata karena tidak ada keterangan Detail terkait, Objek Wisata Apa yang mendapatkan perintah ditutup tersebut. Senin, (17/5/2021).

Hasil pengamatan yang dilakukan Awak Media di Lapangan, terdapat sejumlah Pengelola Objek Wisata yang belum menutup tempat Usahanya. Salah satunya Objek Wisata Coconut Island (CCI).

Loading...

Manager General CCI Nadia, ketika dikonfirmasi tentang Objek Wisatanya, pihaknya masih membuka pengunjung Hotel namun kalau untuk wisata air Water Parknya ditutup sementara.

“Siang pak, tutup pak untuk waterpark, namun hotel tetap buka,” jawabnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Asmani Raneyanti ketika dikonfirmasi terkait Ingub yang dikeluarkan Sabtu malam, dirinya mengatakan Bahwa dalam Instruksi tersebut dirinya hanya menghimbau kepada pengelola wisata yang berada di Kabupaten Pandeglang untuk menutup tempat wisatanya.

“Jadi memang sesuai Instruksi dari Gubernur tentang penutupan Tempat Wisata, kita Dinas Pariwisata hanya bisa memberikan Himbauan saja, adapun penindakannya ada di Sat Pol PP, karena itu bukan ranah kita,” katanya.

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien