Terkait Kasus Asusila, Anggota DPRD Pandeglang Ini Divonis 5 Bulan Penjara dan Bayar Ganti Rugi
PANDEGLANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis Anggota DPRD Pandeglang dari Partai Nasdem Yangto 5 bulan penjara dalam kasus asusila dan ganti rugi sebesar Rp17.260.000.
Juru Bicara PN Pandeglang, Madela Natalia Sai Revee mengatakan, selain mendapat vonis 5 bulan penjara, Yangto juga dikenakan restitusi Rp17.260.000, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa Yangto telah terbukti secara sah telah melanggar tindak pidana kesusilaan, jika terdakwa tidak membayar restitusi maka akan digantikan hukuman penjara 1 bulan,” ujarnya,
Lanjut, dari putusan sidang, pihak Yangto akan mempertimbangkan upaya hukum lainya dari hasil keputusan majelis hakim itu hak terpidana.
“Tadi dipersidangan udah kita dengar sendiri bahwasanya telah berpikir-pikir itu selama 7 hari apakah selama 7 hari itu menerima putusan atau memang melakukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Diketahui Yangto terjerat kasus asusila dan dilaporkan korban beberapa bulan yang lalu. (*/Gus)