Terkait Rangkap Jabatan Pendamping Desa, DPMPD Pandeglang Didemo
PANDEGLANG – Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Banten di datangi sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aktivis Ikatan Rakyat Reformasi (Ikrar) pada Kamis (04/08/2022) yang lalu.
Dalam orasinya, mereka menyuarakan soal adanya rangkap jabatan pada Pendaping Desa dan Lokal Desa di lingkungan kerja Pemerintahan Desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Pandeglang, salah satunya di Desa Padamulya Kecamatan Angasana Kabupaten Pandeglang.
“Sudah jelas aturannya yang tertuang dalam pasal 51 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Di situ tertulis soal larangan merangkap jabatan, jangan serakah, pengangguran di Pandeglang masih belum teratasi cobalah untuk memberi ruang kepada yang lain, selain itu juga, hal itu melanggar aturan,” ungkapnya.

Lanjut Enji menegaskan, dirinya mendesak kepada pihak DPMPD Pandeglang agar menyikapi hal ini dengan tegas dan segera memberikan sangsi kepada oknum perangkat desa yang rangkap jabatan.
“Selain mendesak DPMPD, kami juga mendesak kepada Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan masyarakat (TAPM) agar jangan tutup mata, dan terkesan melakukan pembiaran ada rekannya yang rangkap jabatan. Karena, dalam Memo Internal yang dikeluarkan oleh Kemendes PDT dan Transmigrasi RI pun sudah disebutkan larangan merangkap jabatan dalam satu anggaran yang sama,” imbuhnya.
Masih kata Enji, jika tuntutan mereka tidak digubris oleh DPMPD dan Korkab PD Kabupaten Pandeglang, maka Ikrar akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan masa yang lebih besar.
“Akan kami kawal terus mengenai persoalan ini, hingga pihak terkait melakukan teguran dan memberikan sangsi kepada oknum yang melakukan pelanggaran tersebut,” tutupnya.
Diketahui bahwa ada beberapa Pendamping Desa dan Lokal Desa di Kabupaten Pandeglang ada yang merangkap jabatan di beberapa kecamatan. Sementara itu sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari DPMPD dan Korkab PD dan Pld Kabupaten Pandeglang. (*/Gus)