Ombudsman: Pelayanan Publik di Kabupaten Serang dan Pandeglang Paling Buruk

SERANG – Ombudsman Perwakilan Banten mencatat indikator kualitas pelayanan publik 5 daerah di Banten masuk kategori buruk. Hanya Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan yang memiliki nilai baik dalam memberikan informasi dasar pelayanan publik.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Teguh P Nugroho mengatakan Ombudsman memiliki penilaian menggunakan zonasi merah, kuning, dan hijau. Tiga daerah Tangerang Raya dikategorikan baik atau memasuki zona hijau.

Sementara Pandeglang dan Kabupaten Serang masih masuk kategori pelayanan publik yang buruk atau merah. Sisanya, Lebak, Cilegon, dan Kota Serang masuk zona kuning atau kurang baik.

“Indeks kepatuhan yang masuk zona hijau Tangerang, di wilayah lain masih kuning, Pendeglang (zona) merah, Kabupaten Serang merah,” kata Teguh kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (11/12/2019).

Sepanjang 2019, lembaga yang paling banyak dilaporkan menurutnya pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 53 laporan, BPN 15 laporan, Pemprov 13 laporan, BUMN dan BUMD 7 laporan, serta sekolah dan pemerintah desa masing-masing 5 laporan.

Selama ini, laporan terkait pelayanan publik juga paling banyak dilakukan di wilayah perkotaan. Dua daerah, yaitu Lebak dan Pandeglang, menurut Teguh, belum signifikan melaporkan terkait kendala pelayanan publik.

Ini terlihat dari laporan pada 2019 yang datang ke Ombudsman. Dari 122 laporan, 92 di antaranya dari Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang. Sementara Lebak, Pandeglang, dan Cilegon hanya 13 laporan.

“Ini terkait informasi dan pengetahuan masyarakat mengenai peran dan fungsi Ombudsman yang masih kurang di beberapa wilayah tersebut,” pungkasnya. (*/detik)

Honda