Tolak Kenaikan Tarif Air, Aktivis GPM Pandeglang: Jangan Berbisnis Dengan Rakyat
PANDEGLANG – Aktivis Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kabupaten Pandeglang menolak keras adanya rencana kenaikan tarif air bersih di Pandeglang.
Penolakan dilakukan lantaran sudah tidak sesuai dengan tujuan keberadan Perusahan Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang.
Kordinator bidang advokasi dan kajian GPM Pandeglang Pandi mengatakan karena air merupakan kebutuhan dasar manusia dan dikeola oleh negara untuk hajat hidup orang banyak. Sesuai dengan amat undang-undang yaitu “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” (UUD 45 Pasal 33 ayat 3).
Sementara adanya rencana kenaikan tarif air oleh Perumdam ini sangat tidak masuk akal, hanya dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan.
“Pemerintah jangan coba-coba berbisnis dengan rakyat, jangan asal menterjemahkan aturan lalu ditelan mentah-mentah ujungnya menyengsarakan warga Pandeglang. Apa lagi kondisi perusahaan milik daerah itu juga selama ini masih meraup keuntungan ngapain harus ada kenaikan tarif,” tegas Pandi kepada Fakta Banten, Kamis, (17/3/2022).
Dia menjelaskan pengelolaan atas sumber daya air sudah seharusnya tidak didasarkan pada mencari Keuntungan atau profit oriented semata. Namun bagimana pemerintah daerah sebagai pelayan publik bisa memberikan kebutuhan dasar yakni air bersih.
“Saya tekankan Dirut Perumdam tidak asal baca aturan namun tidak melihat beban rakyat. Selama masih ada keuntungan jangan naikin tarif. Kalau caranya kami tidak segan-segan akan melakukan gerakan masa memprotes kebijakan yang tidak pro rakyat, ” tegasnya.
Terpisah ditemui salah seorang pelanggan Perumdam di Kecamatan Jiput Supyani mengaku dengan tegas menolak adanya rencana kenaikan tarif air.
Ia dan pelanggan lain akan melakukan protes karena kalau dipaksakan naik pasti sangat membebani biaya kebutuhan hidup.
“Sangat tidak adil jika perumdam melakukan kenaikan tarif air, saat ini saja saya satu bulan Rp150 ribu pembayarannya apa lagi jika dinaikan. Sementara kondisi ekonomi dimasyarat saat ini masih kacau harusnya Perumdam paham kondisi warga,” pungkasnya. (*/Gus/Oriel)