Tunggu Keputusan Polda Banten, Polres Pandeglang Akan Kembali Terapkan Tilang Manual
PANDEGLANG – Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Pandeglang menegaskan bahwa sebetulnya kamera tilang (CCTV) ETLE statis di Alun-alun Pandeglang itu masih di bawah kewenangan Polda Banten.
Otomatis untuk mengetahui sejauh mana ETLE tersebut sudah berjalan secara optimal atau belum, jalur koordinasinya berarti harus langsung kepada pihak Polda Banten.
Adapun untuk pihak Satlantas Polres Pandeglang sendiri selama ini melakukan tilang elektroniknya di ETLE Mobile.
Dikatakannya, ETLE Mobile itu tidak jauh berbeda dengan ETLE yang terpajang di Alun-alun Pandeglang.
Akan tetapi ETLE Mobile tersebut penggunaannya lebih fleksibel lantaran tidak statis.
“Yang di Polres itu ada selain ETLE , namanya ETLE Mobile. Sama ETLE Mobile juga, cuma sistem kerjanya pake aplikasi handphone,” kata Kanit Turjawali, Ipda Gelar Harumanegara, saat ditemui Fakta Banten di kantornya pada Rabu (17/05/2023).
Akhirnya, titik tinjau yang tidak terjangkau ETLE statis juga masih bisa dilakukan penilangan saat pengendara telah melakukan pelanggaran berupa tidak memakai helm, tidak membawa SIM, tumpuk tiga dalam satu motor, dan lain sebagainya.
“Kalau di sinimah yang tidak terkoneksi ETLE (Statis -red) mah seperti Kadu Banen, Maja, dan masih banyak lagi,” lanjutnya.
Ia juga turut mengatakan bahwa terkait wacana akan ada pengembalian sistem dari tilang elektronik ke tilang manual itu memang sudah ada tembusannya dari pusat.
Namun untuk pelaksanaannya harus menunggu keputusan terlebih dahulu dari pihak Polda Banten.
“Tempat yang tidak terjangkau ETLE, nah wacananya itu bisa dilakukan tilang manual. Tapi tetap kita harus menunggu keputusan dari pihak Polda Banten. Kalau untuk arahan dari Mabes sendiri sudah untuk manual itu, cuma ada spesifikasi yaitu untuk titik tinjau yang tidak terkonek oleh ETLE,” katanya menambahkan.
Kemudian ia berharap kepada masyarakat Pandeglang untuk meningkatkan kesadarannya lagi dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
Karena menurutnya, pihak Satlantas Polres Pandeglang tegas melakukan penindakan pada para pelanggar lalu lintas itu untuk keamanan si pengendara, serta ketertiban dan keselamatan pengendara saat berlalu lintas.
“Kami menghimbau mudah-mudahan dengan adanya wacana untuk (tilang -red) manual kembali, masyarakat lebih tertib lagi, karena kalau kita cuma hanya menjalankan apa yang diamanahi undang-undang saja, endingnya tetap untuk keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas,” pungkasnya. (*/Mukhlas)