Warga Pasirkoer Keluhkan NIK E-KTP Ganda

PANDEGLANG – Persoalan E-KTP di Kabupaten Pandeglang rupanya sangat beragam, disamping perekaman serta pencetakan e-KTP yang sering dikeluhkan masyarakat. Kini muncul lagi persoalan baru.
Persoalan baru tersebut diantaranya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP yang ganda, seperti halnya yang dikeluhkan oleh salah seorang warga kampung pasirkoer, Desa Kubang Kondang Kecamatan Cisata, Egis Ferli Setia.
Egis Ferli Setia mengeluhkan e-KTP nya tidak bisa digunakan saat hendak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor Pajak Pratama Pandeglang, karena Nomor Induk Kependudukan E-KTPnya ternyata bukan atas nama dirinya, tapi NIK tersebut atas nama orang lain.
“Saya kaget, saat petugas dari Kantor Pajak Pratama Pandeglang bilang bahwa NIK-nya bukan atas nama saya( Egis Ferli Setia-red), tapi atas nama orang lain, padahal E-KTP saya ini udah lama perekamannya,”ungkap Egis saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang, Selasa (18/9/2018).
Akibat hal tersebut, Egis mengaku terhambat pekerjaannya karena harus mengurus kembali administrasi kependudukannya.
“Ya jelas terganggu, padahal NPWP saya ini sedang ditunggu sama kantor,”bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang saat dikonfirmasi melalui aplikasi masanger WhatsApp, belum bisa memberikan keterangan terkait penyebab adanya NIK ganda tersebut dengan alasan sedang rapat dan menyarankan untuk menghubungi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).Namun saat dikonfirmasi ke Kabid PIak tidak berada di kantornya.
“Ke H. Agus Kabid Piak aja ya, saya lagi rapat,”jawabnya dengan singkat. (*/Gatot)
