Warga Perumahan D’Mutiara Residence Pandeglang Tolak Pembangunan Jalur SUTET
PANDEGLANG – Puluhan warga Perumahan D’Mutiara Residence di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang menolak pembangunan jaringan kabel SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) atau SUTT (Saluran Udara Tekanan Tinggi) oleh PT PLN Pembangkit Listrik Nasional (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB).
Penolakan dilakukan warga setelah mengikuti acara sosialisasi dilakukan oleh PT. PLN UIP JBB yang menginformasikan kalau kabel induktor SUTET akan melintasi perumahan D’Mutiara Residence di aula Balai Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 22 Juni 2023.
Warga Perumahan D’Mutiara Residence Losa mengatakan, warga menolak karena kabel konduktor SUTET akan melintasi rumahnya.
“Bukan hanya rumah saya tentunya tetapi juga rumah warga lainnya. Kami menolak karena keberadaannya sangat merugikan,” kata Losa yang biasa di sapa Bung Denkus, Jumat, (23/6/2023).
Lanjut Losa menjelaskan, kerugian harus ditanggung sangatlah banyak dan berkepanjangan.
Kabel SUTET itu dari informasi diterima menghasilkan radiasi gelombang elektromagnetik.
“Menyebabkan sebagian orang yang tinggal di daerah SUTET dapat mengalami reaksi terhadap gelombang elektromagnetik. Reaksi tersebut bisa berupa sakit kepala, pusing, mual, cemas, dada berdebar, dan telinga berdenging,” ujarnya.
Selain itu, warga harus menanggung kerugian selama ada kabel SUTET tidak dapat menanam pepohonan secara bebas. Kemudian bangunan juga tidak boleh tinggi.
“Bahkan anak – anak juga tidak bisa main layang – layang. Jadi kami menolak keras adanya SUTET melintasi Perumahan D’Mutiara Residence,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya menegaskan, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, dimana hal itu tertuang dalam Undang-Undang Dasar.
“Kami dilindungi oleh Undang-Undang Dasar. Apalagi kami sebelumnya tidak mengetahui adanya rencana PT PLN mau memasang kabel jalur SUTET melintasi rumah kami,” tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, kerugian lainnya yang akan ditanggung oleh warga yakni murahnya harga jual rumah maupun tanah. Lantaran banyak orang sudah mengetahui dampak buruk dari jaringan SUTET.
“Dikarenakan medan magnet dan medan listrik serta dampak lainnya yang berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Atas dasar itulah kami menolak keras,” terangnya.
Sementara itu, Camat Pagelaran Muhammad Asep Sapudin mengatakan, terkait adanya penolakan warga sebaiknya ditanyakan kepada pihak PLN.
“Bagusnya ke PLN menanyakan hal itu,” katanya. (*/Oriel)