ASN Pemprov Banten Terlambat Akan Disanki Potong Tunjangan Kinerja

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Surat Edara (SE) Nomor 800/1527-BKD/2019 tentang penetapan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemprov Banten selama bulan suci Ramadhan, tidak berjalan dengan baik, pasalnya sebanyak 1.095 pegawai di bulan Ramadhan ini pegawai di lingkungan Provinsi Banten Terlambat Masuk Tanpa Berita (TMTB), hal tersebut berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.

Menurut Kepala BKD Banten, Komarudin mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi untuk para pegawai yang terlambat datang selama 12 menit.

Ia mengatakan sanksi yang akan di berikan adalah berupa potongan 5 persen dari Tunjangan Kinerja pegawai.

Pijat Refleksi

“Sanksi pun akan terpotong secara otomatis, sesuai dengan kehadiran pegawai selama masuk kerja. Ini pun sudah sesuai dengan SE yang diedarkan, dan akan di akumalasi keterlambatan selama 1 jam dalam satu bulan,” katannya.

Selain itu, ia juga mengatakan masih ada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pantauan BKD seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, Dishub, Disnaker, dan Dinas Kesehatan.

“Masih banyak pegawai yang telat, ada lima OPD ini masih dalam pantauan,” tandasnya. (*/Dave)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien