Pemprov Banten Nambah 13 Ruas Jalan

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 KM. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023.

SK tersebut tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan menyampaikan, jalan yang menjadi wewenang Provinsi Banten per Maret 2023 dalam kondisi mantap dengan 91,45 persen atau 783,684 KM.

Pijat Refleksi

“Jadi secara keseluruhan 91 persen jalan mantap, tinggal 9 persen lagi PR kita, memang itu sebagian besar eks jalan kabupaten/kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 KM yang masih kondisinya rusak ringan dan berat,” ungkap Arlan, pada Minggu, (9/4/2023).

Tambahan 13 jalan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten itu sebelumnya merupakan jalan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

13 ruas tersebut di meliputi Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang), Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya), Kabupaten Serang dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong). (*/Faqih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien