WH Kabulkan Permintaan KPK Soal Pemisahan ULP Jadi Lembaga Independen

Sankyu

SERANG – Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjadi lembaga independen atau menjadi unit kerja yang berdiri sendiri.

Kaitannya, agar tidak dengan mudah bisa diintervensi oleh kepentingan apapun dan siapapun. Selama ini ULP masuk sebagai satuan di Biro Administrasi Pemprov dan menjadi unit pengadaan yang rawan atas intervensi.

Menyikapi hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Pojka Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Banten untuk menjadi unit kerja yang berdiri sendiri atau independen.

Sekda ramadhan

Gubernur sendiri mengaku, bahwa Pemprov Banten tidak keberatan jika Pokja Unit Layana Pengadaan (ULP) menjadi lembaga yang berdiri sendiri atau lembaga Independen. Terlepas dinamika yang akan mempengaruhi kedepannya.

“Tidak masalah mau ULP berdiri sendiri ke mau ULP di negeri awan gak ada masalah,” katanya setelah rapat paripurna tentang jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai nota pengantar Gubernur atas Raperda APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020, di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (15/10/2019).

Wahidin Halim juga mengatakan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun kata dia, masalahnya Pemprov Banten kekurangan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan, atau harus yang memiliki sertifikasi.

“Cuma emang masalahnya kita kurang tenaga yang sesuai dengan kebutuhan itu, harus punya sertifikasi kalau ga salah yah, ini lagi kita konpromikan dengan BPKAD dengan kepegawaian dan KPK,” ujarnya. (*/Qih)

Honda