Wisata Anyer

Situ Ranca Gede Jakung Kembali ke Tangan Pemprov Banten, Gugatan PT Modern Cikande Kalah di Kasasi Mahkamah Agung

SERANG – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengenai permasalahan lahan Situ Rancagede Jakung.

Putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, di mana sebelumnya memenangkan gugatan PT Modern Industrial Estate (Modern Cikande).

MA dalam dalam Putusan Nomor 6 K/TUN/2026, menyatakan bahwa Situ Rancagede yang jadi obyek gugatan, kini milik Pemprov Banten. Amar putusan ini memperkuat posisi hukum Pemprov Banten atas aset tanah yang kini menjadi area kawasan industri tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto saat dikonfirmasi membenarkan kemenangan tersebut. Ia bilang, putusan kasasi menjadi penegasan status hukum kepemilikan lahan yang berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu.

“Putusan kasasi sudah dimenangkan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Hadi menjelaskan, dalam proses hukum, Pemprov Banten sempat menang di tingkat awal, kemudian kalah di tingkat banding pada PT TUN Jakarta, yang pada akhirnya menang kembali di tingkat kasasi.

“Sekarang sudah jelas, tanah itu kembali menjadi milik Pemprov Banten,” katanya.

Kendati demikian, terkait eksekusi persoalan aset yang berubah jadi kawasan industri itu, Hadi akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Walaupun, pihak Modern Cikande mengajukan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun langkah tersebut tidak akan menghambat proses eksekusi.

“Saya laporan ke pimpinan (Gubernur) dulu secara resmi. Nanti kan ada pembahasan rapat bersama tim aset daerah.Walaupun dia ajukan PK, perkara tetap bisa dieksekusi karena itu adalah tanah Pemprov Banten,” tutupnya. (*/Ajo)

DPRD Banten MA
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien