Ombudsman Banten Temukan Potensi Maladministrasi PPDB Online 2021

Hut bhayangkara

SERANG – Ombudsman RI Perwakilan Banten telah menemukan beberapa potensi pelanggaran Maladministrasi terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun 2021.

Hal demikian terungkap saat adanya aduan dan laporan dari sejumlah pihak. Merespon hal itu, Ombudsman Banten memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kominfo dan Inspektor Provinsi Banten untuk dimintai keterangan.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan mengatakan, pihaknya tengah mendalami dan melakukan audit sistem aplikasi yang digunakan pada PPDB Banten 2021.

Setelah pendalaman nanti kata Dedy, pihaknya akan melakukan analisa hasil akhir pemeriksaan, tindakan korektif dan membuat rekomendasi, jika ditemukan maladministrasi kepada terlapor dan atasan terlapor untuk pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Loading...

Selain itu, Ombudsman Banten juga melihat ada ketidakcocokan antara Pergub PPDB dengan Juknis yang dikeluarkan oleh Dindikbud Banten, terutama terkait dengan penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD).

“Di dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 serta di dalam Pergub-nya, SKD itu tidak dicantumkan, karena di sana hanya mengatur satu data dari NIK KTP dan KK, tapi Disdikbud Banten kemudian memberlakukan kembali SKD,” ujarnya kepada Fakta Banten, Senin (5/7/2021).

Senada dengan Dedy, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengungkapkan, Maladministrasi ini disebabkan adanya koordinasi yang tidak berjalan pada internal Dindikbud Provinsi Banten.

“Ini kan menjadi persoalan tambahan, masyarakat semakin banyak prosedur yang harus ditempuh. Belum lagi dengan potensi pungli-nya,” ujarnya. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien