Wisata Anyer

Prof. Furtasan Ali Yusuf Serap Aspirasi Masyarakat dan Tenaga Pendidik di Kabupaten Serang

 

SERANG – Anggota MPR RI, Prof. Furtasan Ali Yusuf, menggelar kegiatan Dialog Aspirasi dengan masyarakat, guru-guru, dan kepala sekolah se-Kabupaten Serang pada 22 April 2025 di Pondok Nur El Falah, Kecamatan Petir. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring berbagai aspirasi dari masyarakat terkait pemenuhan hak dasar warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Dengan mengangkat tema “Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Menurut UUD NRI 1945”, Prof. Furtasan mengajak peserta untuk memahami dan menyuarakan peran penting negara dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak-haknya sesuai dengan konstitusi. Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan kepala sekolah SMA dan SMK, serta para guru dari berbagai sekolah di Kabupaten Serang.

Dalam paparannya, Prof. Furtasan menggarisbawahi bahwa pendidikan adalah hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya peran pendidikan dalam menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter dan memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Sebagai anggota MPR RI, saya merasa penting untuk mengajak masyarakat, terutama para pendidik, untuk bersama-sama mengingatkan pemerintah tentang kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara, termasuk dalam sektor pendidikan,” ujar Prof. Furtasan dalam sambutannya.

Sesi Diskusi dan Pemaparan Materi

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang sangat interaktif, di mana para guru dan kepala sekolah mengemukakan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam pemenuhan hak pendidikan di daerah tersebut. Beberapa masalah yang disoroti, antara lain, masih terbatasnya fasilitas pendidikan di daerah terpencil, kesulitan dalam akses pelatihan guru, serta kurangnya perhatian terhadap pemenuhan hak-hak dasar bagi tenaga pendidik.

Para peserta juga memberikan masukan terkait upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk penyediaan sarana prasarana yang memadai dan peningkatan kesejahteraan guru. Prof. Furtasan menanggapi dengan menyarankan agar para kepala sekolah dan guru aktif mengajukan proposal kepada pemerintah daerah atau pusat terkait kebutuhan fasilitas pendidikan yang lebih baik.

“Sebagai wakil rakyat, saya akan terus memperjuangkan aspirasi kalian di tingkat legislatif agar pemenuhan hak dasar, khususnya dalam pendidikan, bisa tercapai secara merata,” tambahnya.

Komitmen untuk Pemenuhan Hak Dasar

Sebagai penutup acara, Prof. Furtasan mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak dasar warga negara di tingkat daerah dan nasional. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota MPR RI untuk menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian akan dijadikan bahan dalam penyusunan kebijakan dan peraturan yang lebih baik di masa depan.

Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi Prof. Furtasan untuk menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi setiap warga negara, sesuai dengan amanat UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara tanpa terkecuali.


Kegiatan ini diharapkan dapat membuka ruang dialog lebih luas antara masyarakat, tenaga pendidik, dan pemerintah dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan serta pemenuhan hak-hak dasar lainnya di Kabupaten Serang.(*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien