Tahun Depan Dana BOS Tidak Tanggung Gaji Guru Honorer

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, persoalan terkait dengan guru honorer masih banyak. Salah satunya terkait dengan tuntutan gaji guru honorer. Selama ini, dikatakan Muhadjir, dana bantuan operasional sekolah (BOS) kebanyakan digunakan sekolah untuk menggaji guru honorer. Padahal seharusnya dana BOS tersebut dipergunakan untuk peningkatan mutu sekolah, seperti pengadaan barang atau menunjang proses pembelajaran siswa di kelas. Mendatang, Kemdikbud berusaha agar mulai 2020 dana BOS murni untuk peningkatan mutu sekolah.

“Kami memperjuangkan agar gaji guru honorer tidak diambil dari dana BOS, tetapi dari dana alokasi umum (DAU), sama dengan guru PNS (pegawai negeri sipil,red) lainnya. Dana BOS aka fokus untuk biaya operasional bukan untuk gaji guru, karena BOS akan habis untuk gaji guru, dampaknya sekolah tidak terawat,” ujar Muhadjir saat peluncuran digitalisasi sekolah di Serindit, Kabupaten Nautana, Kepulauan Riau, Rabu (18/9/2019).

Terkait pemakaian dana BOS untuk gaji guru honorer, Mudhadjir juga melarang sekolah untuk mengangkat guru honorer baru. Dia menjelaskan, kekurangan guru akibat banyak guru pensiun tidak perlu dilakukan dengan pengangkatan guru honorer baru. Jalan keluarnya adalah para guru pensiunan ditahan secara informal untuk tidak meninggalkan sekolah dengan menjadikan mereka guru honorer, hingga ada pengangkatan guru PNS.

Diakui Muhadjir, pengangkatan guru honorer baru akan menambah jumlah guru honorer. Sementara saat ini pemerintah ingin menuntaskan masalah guru honorer sebelum 2024.

Berkaca dari masalah kekurangan guru akibat banyak yang pensiun, Kemdikbud telah mengajukan skema pengangkatan guru PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilakukan rutin setiap tahun. Dengan begitu, sebelum para guru pensiun, negara telah menyiapkan tenaga pengganti.

“Yang terjadi selama ini kekosongan guru. Selama ini kamu mendorong sekolah merekrut tenaga honorer, dan gaji mereka diambil dari dana BOS. Alhasil tujuan BOS menjadi tidak optimal, ini anomali fungsi anggaran pendidikan yang saya maksud,” ujarnya.

Masih Dikaji
Lebih lanjut, Muhadjir menuturkan, pengalihan gaji honorer mengunakan DAU sedang dikaji oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Keuangan(Kemkeu). Fungsi DAU yang selama ini diperkirakan untuk menggaji guru PNS dan pemberian tunjangan, tetapi belum termasuk guru honorer.

“Menkeu sudah komitmen bahwa akan kita upayakan gaji guru honorer nanti tidak diambilkan dari dana BOS. Sekali lagi BOS itu untuk operasional, bahkan lebih layak untuk penggadaan gawai seperti ini,” ujarnya. (*/Beritasatu)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien