Aksi Saling Lapor di Tengah Prahara Partai Demokrat
JAKARTA – Kekisruhan di tubuh Partai Demokrat tak kunjung berakhir. Yang paling terbaru, justru terjadi aksi saling lapor antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan kubu Moeldoko ke pihak berwajib.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat diketahui mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi yang berjumlah 13 orang.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut setidaknya ada 10 orang yang digugat dalam perkara ini.
Mereka yang masuk dalam daftar tergugat adalah kader Partai Demokrat yang dipecat beberapa waktu lalu. Di antaranya yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal.
Herzaky menjelaskan mereka dilaporkan karena dianggap telah melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Kesepuluh orang itu juga dinilai telah melanggar pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 26 Undang-undang Partai Politik.
“Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky, Jumat (12/3/2021).
Kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto menuturkan laporan terhadap 10 kader itu juga terkait dengan dugaan keterlibatan dengan KLB yang mendaulat Moeldoko sebagai pimpinan baru Partai Demokrat.
“Dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB,” ucap Bambang.