Alat Peraga Kampanye Dirusak, Maftuhin: Politik Bukan Ajang Tebar Ancaman

Hut bhayangkara

SERANG – Memanasnya suhu politik menjelang Pemilu 2019 di Kabupaten Serang semakin terasa, bahkan cara-cara tidak sehat juga sudah dilakukan untuk menyerang kubu yang dianggap lawan politik.

Bukan hanya antar pendukung Capres-cawapres saja yang saling serang dan menjatuhkan. Begitu juga dalam mendukung jagoan Calegnya, masyarakat nampaknya juga mulai bersitegang di lapangan.

Seperti yang dialami Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Maftuhin, yang menjadi korban hilangnya baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) kepada publik. Bahkan beberapa alat peraga kampanye milik Maftuhin juga dirusak orang tidak dikenal (OTK).

Maftuhin diketahui sebagai Caleg PAN asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Serang, yang meliputi Kecamatan Anyar, Mancak, Cinangka, Padarincang, Ciomas, dan Pabuaran.

Lokasi pengerusakan itu ada di beberapa titik lokasi di Kecamatan Anyar, seperti di antaranya di Desa Bandulu dan Tambang Ayam.

“Ada beberapa baliho Pak Maftuhin yang tampak jelas seperti sengaja dirusak, karena sobekannya rapih dan pas di gambar wajahnya. Hari ini baru ketahuan, lokasinya di Jalan Raya Anyer – Sirih di Desa Tambang Ayam dan Bandulu,” ungkap Rizal Umami, salah satu Relawan Pemenangan Maftuhin, Senin (18/3/2019).

Kepada para pelaku pengrusakan baliho-baliho bergambar Maftuhin yang dipasang oleh timnya, Rizal berpesan agar bersaing secara fair dan tidak menempuh cara-cara yang tidak sehat.

“Belum ketahuan, siapapun pelakunya, bersaing yang sehat sajalah, jangan saling merugikan pihak lain. Kalau persaingan dibuat saling merusak dan menyerang, demokrasi kita tidak mencerdaskan masyarakat,” ungkapnya.

Selain APK milik Maftuhin, Rizal juga mengungkapkan ada juga APK Caleg PAN yang mengalami pengrusakan di wilayah Kecamatan Anyar, seperti baliho milik Yandri Susanto, Caleg DPR RI Dapil Banten 2.

APK Baliho milik Caleg DPR RI, Yandri Susanto / Dok
Loading...

Sementara, Maftuhin kepada wartawan mengaku, pihaknya tidak ingin menuduh pihak mana yang melakukan pengrusakan. Maftuhin lebih memilih fokus melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Saya yakin pelakunya itu orang baik, mungkin cuman khilaf. Kita doakan saja semoga pelakunya cepat sadar, dan tidak lagi mendzolimi orang lain, termasuk saya,” kata Maftuhin.

Dia juga mengajak seluruh Caleg dan masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas pesta demokrasi lima tahunan ini.

Bendahara DPD PAN Kabupaten Serang ini juga berharap, hal-hal yang dapat mencederai proses Pemilu 17 April 2019 mendatang, dapat diminimalisir.

“Momen politik ini ajang adu ide dan gagasan, bukan ajang tebar ancaman. Saya pikir kita semua sudah bisa dewasa dalam berpolitik,” jelasnya.

Menyikapi kejadian ini, Rifki Anshori, Anggota Panwaslu Kecamatan Anyar mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“Tentu kami mengecam pelaku pengrusakan ini yang telah melakukan manuver politik yang destruktif. Cara-cara begini bisa memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Sayangnya tidak ada terlapor yang bisa diidentifikasi, karena pelakunya orang tidak dikenal, jadi kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” ujar Rifki.

Rifki juga menjelaskan tentang sanksi yang akan diterima pelaku pengrusakan baliho sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Pemilu.

“Dalam pasal 280 pelaku bisa dijerat kurungan 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Kalau Caleg merasa dirugikan dengan tindakan pengrusakan APK, dan mengetahui pelakunya, bisa melaporkan kepada Panwas, kami pasti akan tindaklanjuti,” tegasnya. (*/Red)

[socialpoll id=”2521136″]

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien