Catat! Calon Bupati Serang Jalur Independen Minimal Dapat 76.752 Dukungan

BPRS CM tabungan

SERANG – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan syarat jumlah dukungan dan sebaran minimal bagi pasangan calon perseorangan peserta Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. 

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, KPU Kabupaten Serang telah memutuskan bagi setiap pasangan calon perseorangan harus mendapatkan 6,5 persen dukungan dari Daftar Pemilih Tetap.

Hal itu Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bagi bakal pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 10 persen jika DPT mencapai 2 juta jiwa; 8,5 persen untuk DPT antara 2-6 juta jiwa; 7,5 persen untuk DPT mencapai 6 juta-12 juta jiwa; 6,5 persen untuk DPT di atas 12 juta jiwa.

Loading...

Sedangkan untuk bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota yaitu 10 persen untuk jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 250-500 ribu jiwa; 7,5 persen untuk jumlah DPT antara 500-1 juta jiwa;dan 6,5 persen untuk jumlah DPT di atas 1 juta jiwa.

“Jumlah DPT Kabupaten Serang 1 juta lebih, maka 6,5 persen dari DPT yang ada, 76.752 dukungan,” katanya saat membuka kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2020, Selasa, (26/12/2019).

Menurutnya, dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten Kabupaten Serang yaitu minimal sebanyak 15 kecamatan. (*/Qih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien